Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

06 Aug 2026
[MISINFORMASI] Klaim Aturan Baru Denda Rp250 Ribu bagi Motor Ban Gundul adalah Keliru PALEMBANG — Beredar unggahan di media sosial Instagram yang menyebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan aturan baru berupa denda Rp250.000 atau ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor ber-ban gundul. Unggahan yang beredar sejak 22 Juli 2026 tersebut menyita perhatian luas warganet. Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 33,5 ribu kali, memetik 17,4 ribu komentar, serta dibagikan ulang (repost) hingga belasan ribu kali dan memicu respons negatif di ruang publik. Namun, benarkah Polri mengeluarkan aturan baru terkait sanksi ban motor gundul? Hasil Penelusuran Fakta Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan, klaim mengenai penerbitan aturan baru khusus sanksi ban gundul adalah tidak benar (misinformasi). Klarifikasi resmi Korlantas Polri yang dilansir dari laman resminya menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru yang diterbitkan terkait hal tersebut. Sanksi mengenai kelayakan teknis kendaraan pada dasarnya telah diatur sejak belasan tahun lalu. Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi simpang siur di media sosial. "Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," tegas Dwi Sumrahadi. Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai kondisi kendaraan yang laik jalan telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Persyaratan Teknis (Pasal 48 UU 22/2009): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, mencakup kondisi komponen kendaraan seperti ban yang layak pakai. Sanksi Pelanggaran (Pasal 285 Ayat 1 UU 22/2009): Pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi syarat teknis dan laik jalan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Artinya, besaran denda dan sanksi kurungan tersebut bukanlah kebijakan anyar, melainkan aturan lama yang berlaku umum untuk seluruh pelanggaran persyaratan teknis kendaraan demi keselamatan lalu lintas. Kesimpulan Unggahan yang mengklaim pemberlakuan aturan baru denda Rp250 ribu bagi pengendara ban motor gundul dikategorikan sebagai MISINFORMASI (Misleading Content). Sanksi tersebut merupakan bagian dari UU Nomor 22 Tahun 2009 yang sudah berlaku sejak lama, bukan regulasi baru yang baru diterbitkan oleh Korlantas Polri.