Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Hoaks Informasi yang mengandung data palsu/salah/tidak terbukti kebenarannya

Disinformasi Informasi yang diolah sehingga menimbulkan bias makna pada suatu isu

Fakta Data yang benar terjadi dan dapat dibuktikan

Hate Speech Pendapat/ide/pikiran seseorang terhadap suatu isu yang ditunjukan untuk membangun kebencian

Rekap Klarifikasi Informasi untuk Tahun 2026

TOTAL HOAKS 9 Artikel terverivikasi
TOTAL FAKTA 0 Artikel terverivikasi
TOTAL DISINFORMASI 1 Artikel terverivikasi
TOTAL HATE SPEECH 0 Artikel terverivikasi

Klarifikasi Terbaru

21 Sep 2026
(VIDEO) PRESIDEN PRABOWO MINTA MAAF DAN TIDAK AKAN MENCALONKAN DIRINYA UNTUK JADI PRESIDEN 2 PERIODE. Beredar sebuah video dimedia sosial Thread dengan nama akun @palandikaramoymaria dimana akun ini mengunggah cuplikan video Presiden Prabowo yang mengucapkan permohonan maaf dan tidak bersedia untuk dicalonkan kembali. Postingan ini juga disertai dengan caption “Prabowo minta maaf dan tidak akan mencalonkan dirinya untuk jadi Presiden 2 periode”. Sejak unggahan ini diposting, konten ini telah mendapatkan 1,8K like dan 1,8K komoentar serta 117 kali dposting ulang dan 806 kali share. Tentunya video ini mendapatkan banyak respon dari Masyarakat seperti “Mundur sekarang aja pak Dr pd dilengserkan” ada juga yang berkomentar “Mundur pak secara terhormat sebelum rakyat bertindak”. Pertanyaanya : Apakah video tersebut memang benar – benar asli atau cuma kebohongan yang dibuat untuk membodohi Masyarakat?   FAKTA SEBENARNYA : VIDEO TERSEBUT MERUPAKAN KONTEN YANG DIMANIPULASI (DISINFORMAASI) ! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Video tersebut dipastikan Disinformasi. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya: 1.      Video yang diunggah hanya penggalan video dan diupload hanya pada permohonan maaf dan tidak mau dicalonkan Kembali, yang menyebabkan informasi yang disampaikan tidak berkonteks. 2.      Pengunggah tidak menyertakan sumber asli video tersebut. 3.      Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim sumsel cek fakta melalui berbagai mesin pencarian internet. Didapati bahwa video tersebut merupakan potongan video pidato sambutan Presiden Prabowo pada acara Munas XVI IPSI di Jakarta (11 April 2026) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden. Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral? Video yang diunggah membuat seolah – olah Presiden Prabowo tidak akan mencalonkan diri Kembali saat pemilihan presiden selanjutnya membuat Masyarakat mudah terprovokasi baik dari sisi pendukung maupun yang tidak mendukung. Video pembodohan seperti ini tentunya memang sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat Masyarakat menjadi gaduh. Karena Presiden Prabowo yang merupakan pejabat public tertinggi dinegeri ini, membuat Masyarakat dengan sangat mudah mengklik tombol share untuk membagikan berita tersebut kepada orang lain sehingga lupa untuk memastikan akan kebenaran konten yang diunggah. Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Seluruh Masyarakat, khususnya Masyarakat Sumatera Selatan dihimbau untuk cerdas dalam bermedia sosial, pastikan bahwa konten yang diterima benar – benar dari sumber berita yang telah jelas kredibilatasnya dan selanjutnya Masyarakat diminta untuk berhenti menyebarkan kembali konten video yang tidak benar atau sengaja dengan tujuan menyesatkan. Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu cek kebenaran informasi melalui otoritas setempat atau pihak berwajib sebelum menekan tombol share.  

Disinformasi
16 Sep 2026
​Narasi yang Beredar ​Beredar sebuah unggahan video di platform TikTok yang memperlihatkan rombongan bus bergerak melintas di jalan raya. Video tersebut dilengkapi dengan narasi yang mengklaim bahwa rombongan bus tersebut berasal dari daerah-daerah, termasuk Palembang, yang tengah bergerak menuju Gedung DPR RI di Jakarta untuk mengawal pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor. ​Unggahan yang diunggah pada 23 Agustus 2026 ini telah ditonton lebih dari 83,9 ribu kali, disukai oleh 4.089 pengguna, dan dibagikan ulang sebanyak 273 kali. ​Hasil Penelusuran Fakta ​Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel dan dirangkum dari TurnBackHoax.id serta Tempo.co, klaim dalam video tersebut adalah TIDAK BENAR (Misleading Content / Konten Menyesatkan). ​Sumber Asli Video: Penelusuran gambar dan kata kunci mengarah pada unggahan asli di akun Instagram resmi @msm.afawisata_official yang dipublikasikan pada Selasa, 17 Desember 2024. Rekaman tersebut merupakan dokumentasi rombongan bus peserta family gathering PT AFA pada tahun 2024, bukan rombongan demonstran dari Palembang. ​Konteks Peristiwa: Meski benar terdapat gelombang aksi massa yang mendatangi Jakarta pada akhir Agustus 2026, penggunaan klip video rombongan bus PT AFA tahun 2024 tersebut diikutsertakan dengan narasi yang dipelintir (out of context). ​KESIMPULAN ​Video dengan klaim rombongan bus dari Palembang menuju Jakarta untuk aksi pengawalan UU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026 merupakan konten yang menyesatkan (hoaks). Video asli merupakan dokumentasi acara internal perusahaan pada tahun 2024 yang diunggah kembali dengan narasi palsu. REFERENSI ​TurnBackHoax.id: [https://turnbackhoax.id/articles/36497-salah-video-rombongan-bus-dari-palembang-ke-jakarta-untuk-demo-27-agustus-2026](https://turnbackhoax.id/articles/36497-salah-video-rombongan-bus-dari-palembang-ke-jakarta-untuk-demo-27-agustus-2026) ​Tempo.co: [https://www.tempo.co/cekfakta/menyesatkan-video-iring-iringan-bus-demonstran-dari-berbagai-wilayah-menuju-jakarta-2284093](https://www.tempo.co/cekfakta/menyesatkan-video-iring-iringan-bus-demonstran-dari-berbagai-wilayah-menuju-jakarta-2284093)

Hoaks
07 Sep 2026
Beredar sebuah poster di media sosial dan group WhatsApp yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak menampung air hujan untuk keperluan memasak, mandi, minum, dan kebutuhan lainnya. Dalam poster tersebut disebutkan bahwa air hujan berpotensi terkontaminasi bahan atau obat yang digunakan dalam proses pembenihan awan (cloud seeding). Poster tersebut juga menyebutkan bahwa sedang dilakukan proses pembenihan awan selama beberapa minggu untuk mengurangi kadar jerebu atau asap dengan memicu terjadinya hujan. Informasi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai keamanan air hujan untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Pertanyaanya : Apakah benar air hujan tidak boleh ditampung karena mengandung bahan atau obat dari proses pembenihan awan? FAKTA SEBENARNYA : POSTER YANG DIUNGGAH MERUPAKAN HOAKS! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Poster tersebut dipastikan Hoaks. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya: Pernyataan BMKG & BPBD: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak pernah menerbitkan poster imbauan tersebut. Poster digital yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp tersebut merupakan informasi palsu/hoaks. Bahan Modifikasi Cuaca / Cloud Seeding: Proses Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) atau cloud seeding umumnya menggunakan bahan penyemaian seperti garam halus (NaCl) ramah lingkungan yang aman dan bertujuan memicu kondensasi awan menjadi hujan, bukan bahan racun atau obat berbahaya. Catatan Penggunaan Air Hujan saat Kemarau/Karhutla: Meski informasi bahan kimia pada poster tersebut hoaks, air hujan pertama saat musim kemarau atau di wilayah yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memang disarankan untuk diendapkan/dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. Hal ini bukan karena bahan cloud seeding, melainkan karena air hujan menyapu polutan debu/partikel asap (PM2.5) yang melayang di udara. Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral? Narasi pada poster menyebutkan bahwa air hujan tidak boleh ditampung karena berpotensi mengandung bahan atau obat dari proses pembenihan awan. Hal tersebut dapat membuat masyarakat mengira bahwa air hujan tidak aman digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal, proses pembenihan awan tidak menggunakan bahan atau obat berbahaya yang membuat air hujan menjadi berbahaya. Narasi tersebut dapat menyebabkan masyarakat salah memahami proses modifikasi cuaca dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Berdasarkan hasil verifikasi Tim Cek Fakta, informasi yang menyebutkan bahwa air hujan tidak boleh ditampung karena mengandung bahan atau obat dari proses pembenihan awan adalah HOAKS. Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa air hujan menjadi berbahaya atau tidak boleh digunakan hanya karena adanya proses pembenihan awan. Proses modifikasi cuaca menggunakan bahan penyemaian yang aman dan bertujuan untuk membantu pembentukan hujan. Masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, dihimbau untuk tidak menyebarkan kembali informasi hoaks tersebut karena dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses modifikasi cuaca dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.   Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi instansi, pemerintah, atau lembaga berwenang.  

Hoaks
31 Aug 2026
Beredar di Grup Whatsapp sebuah gambar table yang dibagikan oleh salah satu anggota yang berisikan informasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nomor 79/HUK/Tahun 2025 tentang penetapan kategori desil pada Masyarakat Indonesia. Yang dimulai dari desil 1 hingga desil 10 mengkategorikan Masyarakat dengan jumlah pengeluaran per kapita per bulan. Gambar table yang disebar tersebut mendapatkan berbagai respon dari anggota grup lainnya dengan berkomentar “BPS Nganar” dan “Badan Pemalsuan Status”. Melihat respon yang diberikan seolah – olah keputusan yang diambil merupakan sebuah langkah yang tidak tepat yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Masyarakat. Pertanyaanya : Apakah gambar table tersebut memang benar – benar dikeluarkan oleh Pemerintah ? FAKTA SEBENARNYA : GAMBAR TABEL DESIL YANG DISEBAR MERUPAKAN HOAKS! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Gambar table tersebut dipastikan Hoaks. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya: Gambar table tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, Joko Widiarto bahwa unggahan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa Kemensos hanya mengatur tentang pemanfaatan desil untuk bantuan sosial dan tidak pernah menyertakan table seperti yang tersebar dimedia sosial. Adapun sumber yang dicantumkan pada gambar table tersebut, setelah ditelusuri oleh Tim Sumsel Cek Fakta tidak ditemukan gambar table seperti yang disebar, sehingga table desil yang tersebar tidak memiliki sumber yang resmi. Table desil yang disebar mencantumkan SK Kemensos dengan nomor 79/HUK/Tahun 2025 membuat seolah – olah table tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, dimana faktanya berdasarkan SK yang telah kami baca, table desil tersebut tidak ada didalam SK yang telah dikeluarkan. Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral? Data Desil yang dikaitkan dengan bantuan sosial tentunya sangat mudah menjadi bahan provokasi terhadap Masyarakat. Karena Masyarakat Indonesia Sebagian besar masih sangat membutuhkan bantuan sosial dari Pemerintah, khusunya Kementerian Sosial. Dengan adanya gambar table desil yang tersebar membuat masyakarat menjadi risau dan bingung. Yang menciptakan asumsi bahwa mereka yang dulunya menerima bantuan sosial tidak akan menerima manfaat lagi jika Pengeluaran Perkapita Perbulannya diatas Rp1 juta. Kegelisahan ini yang membuat Masyarakat lupa untuk mencerna apakah informasi yang diterima memang valid atau tidak, yang membuat mereka dengan mudah menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial guna mendapatkan fakta yang sebenernya. Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Seluruh Masyarakat, khususnya Masyarakat Sumatera Selatan dihimbau untuk berhenti menyebarkan kembali gambar table desil tersebut demi menjaga ketertiban dan mencegah keresahan public, khususnya para penerima bansos. Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu cek kebenaran informasi melalui otoritas setempat atau pihak berwajib sebelum menekan tombol share.

Hoaks
17 Aug 2026
Beredar sebuah video di platform TikTok yang menampilkan cuplikan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Dalam video tersebut, narasi yang disampaikan seolah-olah mengimbau masyarakat Palembang untuk memercayai dan menjual koin kuno/uang lama ke akun TikTok tertentu yang mengeklaim terhubung dengan Hotman Paris. Hasil Penelusuran Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan hasil modifikasi teknologi Artificial Intelligence (AI) berbasis deepfake. Asal-usul Video Original: Rekaman asli diambil dari momen wawancara cegat (doorstop) Gubernur Sumsel usai menghadiri sebuah acara resmi di Griya Agung Palembang. Bentuk Manipulasi: Audio asli diubah dan gerak bibir dimanipulasi menggunakan rekayasa AI agar tampak menyuarakan promosi transaksi koin kuno. Tidak pernah ada pernyataan resmi maupun imbauan dari Herman Deru terkait aktivitas jual beli koin kuno tersebut. Pola Modus Operasi: Akun penyebar konten hoaks ini teridentifikasi kerap memanipulasi klip wajah para pejabat publik, menteri, hingga pimpinan lembaga negara untuk menarik perhatian (clickbait) serta mengarahkan audiens ke kontak admin jual beli koin tertentu. Dampak Sebaran: Hingga penelusuran dilakukan, konten manipulatif ini telah ditonton sebanyak 3.848 kali, disukai 68 kali, dibagikan 7 kali, disimpan 10 kali, serta dihujani 21 komentar pengguna TikTok. Kesimpulan: Unggahan video yang mengklaim Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mempromosikan akun jual beli koin kuno milik Hotman Paris adalah HOAKS dengan kategori manipulated content (konten manipulasi/rekayasa AI). Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming transaksi finansial yang mengatasnamakan pejabat publik.

Hoaks
10 Aug 2026
Beredar sebuah postingan yang di upload oleh salah satu netizen Indonesia di Media Sosial Instagram sejak tanggal 30 Juli 2026, dimana akun tersebut memperlihatkan sebuah foto mushola disertai gambar Surat Tagihan Pajak dengan nominal Rp1.000.000. Dalam postingan tersebut terdapat narasi yang menyebutkan bahwa mushola-mushola pun mendapatkan surat tagihan pajak dan mengaitkannya dengan kewajiban rekening bank yang harus melampirkan NPWP setahun sebelumnya. Foto dan narasi yang dibangun melalui postingan tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah setiap mushola yang memiliki rekening bank dan NPWP akan dikenakan tagihan pajak sebesar Rp1 juta, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman mengenai kewajiban perpajakan tempat ibadah. Pertanyaanya : Apakah benar mushola yang memiliki rekening bank dan NPWP akan dikenakan Surat Tagihan Pajak sebesar Rp1 juta? FAKTA SEBENARNYA : POSTER YANG DIUNGGAH MERUPAKAN HOAKS! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Poster tersebut dipastikan Hoaks. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya: Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap mushola otomatis dikenakan pajak sebesar Rp1 juta hanya karena memiliki rekening bank. Kepemilikan NPWP tidak secara otomatis membuat suatu pihak memiliki tagihan pajak. NPWP merupakan identitas perpajakan yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Surat Tagihan Pajak (STP) tidak diterbitkan hanya karena suatu mushola memiliki rekening bank atau NPWP. STP diterbitkan berdasarkan kondisi dan ketentuan perpajakan tertentu. Dana yang masuk ke rekening mushola tidak otomatis menjadi objek pajak. Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh badan keagamaan dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Nominal Rp1 juta dalam surat yang ditampilkan tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh mushola dikenakan pajak Rp1 juta. Keabsahan dan dasar tagihan harus dilihat berdasarkan identitas penerima, jenis pajak, tahun pajak, dan dasar penerbitannya. Kepemilikan rekening bank dan NPWP tidak secara otomatis menyebabkan munculnya tagihan pajak. Kewajiban pajak ditentukan berdasarkan ketentuan dan kondisi perpajakan masing-masing. Berdasarkan    Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral? Narasi yang menyebutkan bahwa mushola dikenakan pajak sebesar Rp1 juta dapat menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan tempat ibadah dan pajak. Penggunaan foto surat tagihan pajak serta nominal yang jelas juga membuat informasi tersebut terlihat meyakinkan. Hal ini dapat membuat masyarakat langsung percaya dan membagikannya tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu, sehingga informasi hoaks tersebut semakin cepat menyebar. Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Berdasarkan hasil verifikasi Tim Cek Fakta, informasi yang menyebutkan bahwa mushola dikenakan Surat Tagihan Pajak sebesar Rp1 juta karena memiliki rekening bank dan NPWP adalah HOAKS. Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap mushola otomatis dikenakan pajak sebesar Rp1 juta hanya karena memiliki rekening bank atau NPWP. Ketentuan perpajakan terhadap rumah ibadah memiliki aturan dan pengecualian tersendiri sesuai dengan jenis kegiatan dan penggunaannya. Masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, dihimbau untuk tidak menyebarkan kembali informasi hoaks tersebut karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat. Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Selalu cek kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menekan tombol share. Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu cek kebenaran informasi melalui otoritas setempat atau pihak berwajib sebelum men ekan tombol share.

Hoaks
06 Aug 2026
Beredar sebuah postingan yang di upload oleh salah satu netizen Indonesia di Media Sosial Instagram sejak tanggal 21 Juli 2026, dimana akun tersebut memposting foto Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang seolah – olah menyampaikan bahwa mulai tahun 2027 seluruh pengguna Handphone (HP) akan dikenakan pajak. Foto dan narasi yang dibangun melalui postingan ini membuat seolah – olah Pemerintah mengambil kebijakan untuk memungut pajak dari pengguna HP di Indonesia, sehingga membangun stigma negatif ditengah masyrakat seolah – olah pemerintah memungut pajak yang memberatkan masyakat. Pertanyaanya : Apakah kebijakan tersebut memang benar – benar dikeluarkan oleh Pemerintah ? FAKTA SEBENARNYA : POSTER YANG DIUNGGAH MERUPAKAN HOAKS! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Poster tersebut dipastikan Hoaks. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya: 1.       Tidak ada aturan resmi yang menetapkan pajak bagi pengguna HP mulai tahun 2027 nanti. 2.       Bahlil Lahadalia tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut diforum resmi maupun media kredibel. 3.       Poster menggunakan foto lama asli Bahlil, tetapi diberi narasi yang tidak pernah diucapkan sehingga membentuk informasi yang menyesatkan. 4.       Berdasarkan hasil penelusuran menggunakan mesin pencarian Google tidak ditemukan satupun link berita dari media kredibel yang memberitakan bahwa di tahun 2027 pengguna HP akan dikenakan pajak. 5.       Yang memang berlaku Adalah PPN atas transaksi pembelian HP, bukan untuk penggunaan HP nya.   Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral? Stigma negative yang dibangun oleh pengupload memberikan berbagai reaksi geram bagi masyrakat yang melihat postingan tersebut sehingga membuat Masyarakat berkomentar spontan karena seolah – olah Pemerintah mengambil kebijakan yang memberatkan masyrakat karena semua hal harus dikenakan pajak termasuk penggunaan HP. Narasi provokasi yang digunakan dengan hastag #rakyatdipajakin membuat Masyarakat menelan mentah – mentah berita tersebut dan membagikannya yang mengakibatkan penyebaran informasi palsu.   Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Seluruh Masyarakat, khususnya Masyarakat Sumatera Selatan dihimbau untuk berhenti menyebarkan kembali poster dan narasi hoaks tersebut demi menjaga ketertiban dan mencegah keresahan publik dalam menggunakan HP. Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu cek kebenaran informasi melalui otoritas setempat atau pihak berwajib sebelum menekan tombol share.

Hoaks
06 Aug 2026
[MISINFORMASI] Klaim Aturan Baru Denda Rp250 Ribu bagi Motor Ban Gundul adalah Keliru PALEMBANG — Beredar unggahan di media sosial Instagram yang menyebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan aturan baru berupa denda Rp250.000 atau ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor ber-ban gundul. Unggahan yang beredar sejak 22 Juli 2026 tersebut menyita perhatian luas warganet. Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 33,5 ribu kali, memetik 17,4 ribu komentar, serta dibagikan ulang (repost) hingga belasan ribu kali dan memicu respons negatif di ruang publik. Namun, benarkah Polri mengeluarkan aturan baru terkait sanksi ban motor gundul? Hasil Penelusuran Fakta Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan, klaim mengenai penerbitan aturan baru khusus sanksi ban gundul adalah tidak benar (misinformasi). Klarifikasi resmi Korlantas Polri yang dilansir dari laman resminya menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru yang diterbitkan terkait hal tersebut. Sanksi mengenai kelayakan teknis kendaraan pada dasarnya telah diatur sejak belasan tahun lalu. Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi simpang siur di media sosial. "Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," tegas Dwi Sumrahadi. Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai kondisi kendaraan yang laik jalan telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Persyaratan Teknis (Pasal 48 UU 22/2009): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, mencakup kondisi komponen kendaraan seperti ban yang layak pakai. Sanksi Pelanggaran (Pasal 285 Ayat 1 UU 22/2009): Pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi syarat teknis dan laik jalan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Artinya, besaran denda dan sanksi kurungan tersebut bukanlah kebijakan anyar, melainkan aturan lama yang berlaku umum untuk seluruh pelanggaran persyaratan teknis kendaraan demi keselamatan lalu lintas. Kesimpulan Unggahan yang mengklaim pemberlakuan aturan baru denda Rp250 ribu bagi pengendara ban motor gundul dikategorikan sebagai MISINFORMASI (Misleading Content). Sanksi tersebut merupakan bagian dari UU Nomor 22 Tahun 2009 yang sudah berlaku sejak lama, bukan regulasi baru yang baru diterbitkan oleh Korlantas Polri.

Permohonan Klarifikasi