Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Hoaks Informasi yang mengandung data palsu/salah/tidak terbukti kebenarannya

Disinformasi Informasi yang diolah sehingga menimbulkan bias makna pada suatu isu

Fakta Data yang benar terjadi dan dapat dibuktikan

Hate Speech Pendapat/ide/pikiran seseorang terhadap suatu isu yang ditunjukan untuk membangun kebencian

Rekap Klarifikasi Informasi untuk Tahun 2026

TOTAL HOAKS 12 Artikel terverivikasi
TOTAL FAKTA 0 Artikel terverivikasi
TOTAL DISINFORMASI 1 Artikel terverivikasi
TOTAL HATE SPEECH 0 Artikel terverivikasi

Klarifikasi Terbaru

16 Oct 2026
Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa pemerintah bersama Pertamina memberlakukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Informasi tersebut mencantumkan batas pembelian Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar atau sport, dan Rp120.000 untuk mobil roda empat. Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa pembelian BBM akan dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan serta mengancam pelanggar dengan sanksi pidana. Pertanyaanya : Apakah benar Pertamina memberlakukan aturan baru yang membatasi pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan di seluruh SPBU? FAKTA SEBENARNYA : INFOGRAFIS YANG DIUNGGAH MERUPAKAN HOAKS! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, informasi mengenai aturan baru Pertamina yang membatasi pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan di seluruh SPBU dipastikan HOAKS. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya: Klarifikasi KOMDIGI: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa informasi mengenai aturan baru pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU berdasarkan jenis kendaraan tidak benar dan menyesatkan. Tidak Ada Aturan Pembatasan Nominal Seperti dalam Pesan Beredar: Klaim yang menyebutkan batas pembelian BBM sebesar Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar atau sport, dan Rp120.000 untuk mobil tidak sesuai dengan kebijakan yang diklarifikasi oleh Komdigi. Program Subsidi Tepat Bukan Pembatasan Nominal Pembelian: Program Subsidi Tepat Pertamina merupakan mekanisme pendataan konsumen dan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, bukan aturan pembatasan nominal pembelian berdasarkan jenis kendaraan seperti yang disebutkan dalam informasi beredar. Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral? Narasi pada pesan tersebut menyebutkan bahwa pembelian BBM bersubsidi dibatasi berdasarkan jenis kendaraan dengan nominal tertentu serta disertai ancaman pidana bagi pelanggar. Hal ini dapat membuat masyarakat mengira bahwa aturan tersebut telah resmi diberlakukan di seluruh SPBU. Padahal, Komdigi telah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman mengenai kebijakan penyaluran BBM bersubsidi. Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, informasi yang menyebutkan bahwa Pertamina memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan dengan nominal tertentu merupakan HOAKS. Masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, diimbau untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi mengenai kebijakan BBM yang belum terverifikasi. Selalu periksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, Pertamina, atau lembaga berwenang. Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi instansi, pemerintah, atau lembaga berwenang. Sumber :    https://m.antaranews.com/berita/5776654/cek-fakta-p  

Hoaks
30 Sep 2026
Beredar pesan berantai di WhatsApp berupa surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai "Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari Mulai 25 September 2026". Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, informasi yang beredar dalam surat tersebut dipastikan HOAKS.   Berikut adalah fakta-fakta hasil penelusuran: Hasil Penelusuran Fakta Tidak Ada Pengumuman Resmi dari Komdigi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) maupun Penyedia Jasa Internet (ISP) di Indonesia tidak pernah menerbitkan surat peringatan atau kebijakan pemadaman internet nasional. Seluruh informasi resmi kementerian dipublikasikan melalui kanal resmi seperti situs komdigi.go.id atau akun media sosial resmi terverifikasi (centang biru). Kejanggalan Format dan Naskah Dinas Surat tersebut memiliki banyak cacat administrasi yang tidak sesuai dengan Standar Tata Naskah Dinas instansi pemerintah: Penggunaan Kalimat Provokatif: Surat dinas pemerintah menggunakan bahasa formal, netral, dan terstruktur. Penggunaan kalimat gertakan seperti "WASPADA!" serta huruf kapital mencolok khas digunakan pada pesan hoaks berantai. Simbol/Teks Aneh: Terdapat angka/karakter tak relevan (seperti angka 88 di bawah judul) yang menunjukkan dokumen dibuat secara asal oleh pihak tak bertanggung jawab. Tanda Tangan & Cap Resmi: Surat tidak mencantumkan tanda tangan pejabat berwenang, Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, maupun cap dinas resmi. Kesalahan Logika Teknis Infrastruktur Internet Klaim bahwa gangguan satelit dapat mematikan seluruh jaringan internet nasional adalah keliru secara teknis: Tulang punggung (backbone) konektivitas internet utama di Indonesia bergantung pada jaringan Kabel Laut dan Darat Fiber Optik (Submarine Cable System), bukan semata-mata satelit. Gangguan pada satu sistem satelit tidak akan melumpuhkan seluruh jaringan internet, transaksi perbankan, ATM, dan aplikasi secara total di seluruh Indonesia. Pola Panic Hoax (Penyebaran Kepanikan) Surat palsu ini mengandung indikasi fearmongering (menakut-nakuti masyarakat) dengan instruksi khas pesan berantai: Mengompori Kepanikan Finansial: Imbauan menarik uang tunai secara masif berpotensi memicu kepanikan finansial (rush money) yang merugikan masyarakat sendiri. Desakan Menyebarkan Pesan: Poin untuk menyebarkan informasi kepada keluarga dan kerabat adalah teknik klasik agar hoaks cepat menjadi viral sebelum sempat diverifikasi kebenarannya. Imbauan untuk Masyarakat Saring Sebelum Sharing (Stop di Anda): Hentikan penyebaran surat atau pesan teks tersebut ke grup-grup WhatsApp maupun media sosial agar tidak menimbulkan kepanikan umum. Verifikasi Informasi: Jika menerima isu serupa, selalu konfirmasi melalui kanal media sosial resmi Komdigi (@komdigi), Diskominfo Sumsel, atau kanal pemeriksa fakta seperti Aduan Hoaks Komdigi dan TurnBackHoax.id. Sumber : https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/beredar-hoaks-tentang-pemadaman-internet-wamenkomdigi-gandeng-aph-kejar-pelaku

Hoaks
30 Sep 2026
Beredar sebuah informasi di media sosial Instagram mengenai surat edaran yang mengatasnamakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan. Dalam surat tersebut disebutkan adanya pengaturan pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah instansi, di antaranya Kemenag Sumsel, Polda Sumsel, serta beberapa bank. Informasi tersebut beredar di tengah kasus dugaan penipuan terhadap puluhan warga Kota Palembang yang didominasi oleh ibu-ibu. Para korban disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat tawaran kerja sama pemesanan dan pengiriman makanan serta camilan dengan iming-iming keuntungan besar. Pihak yang menawarkan kerja sama tersebut diduga meyakinkan para korban dengan mencatut nama sejumlah instansi dan perusahaan besar. Setelah dilakukan pengecekan oleh para korban, kerja sama yang disebutkan tersebut tidak ditemukan sebagaimana yang disampaikan. Pertanyaanya : Apakah benar surat edaran yang beredar tersebut diterbitkan oleh BPKAD Sumatera Selatan dan dapat dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran atau kerja sama? FAKTA SEBENARNYA : SURAT EDARAN PALSU YANG BEREDAR MERUPAKAN PENIPUAN / HOAKS / DOKUMEN PALSU! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Beredar sejumlah dokumen berupa Surat Edaran BPKAD Sumsel (Nomor: 900/1322/BPKAD/2026), Surat Pernyataan Resmi Kanwil Kemenag Sumsel, tabel pencairan dana, serta dokumen berlogo Polda Sumsel terkait penundaan/pencairan anggaran bantuan masjid, yayasan, dan operasional. Bantahan Resmi BPKAD Sumatera Selatan Kepala BPKAD Sumatera Selatan (Yossi Hervandi) secara tegas membantah keberadaan dokumen tersebut dan menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang beredar adalah PALSU/HOAKS. BPKAD Sumsel tidak pernah mengeluarkan aturan atau jadwal pencairan sebagaimana yang tercantum pada dokumen tersebut. Indikasi Penipuan (Modus Operandi) Dokumen palsu ini dibuat dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan penipuan yang menyasar pengurus masjid, yayasan, maupun pihak terkait di wilayah Sumatera Selatan. Ciri-Ciri Rekayasa/Janggal pada Dokumen: Format Kertas/Kop Tidak Standar: Penggunaan tata letak logo, font, dan format penomoran surat tidak sesuai dengan standar administrasi resmi instnsi pemerintah.. Mencantumkan Jadwal Pencairan/Tabel Palsu: Adanya lembar lampiran berupa jadwal pencairan "Makan Harian" atau "Anggaran Masjid" yang direkayasa sedemikian rupa untuk meyakinkan korban.   Penyalahgunaan Logo & Stempel:  Logo Polda Sumsel, Kemenag, dan Pemprov Sumsel serta stempel/tanda tangan ditempel secara digital untuk pemalsuan. Mengapa Narasi Seperti Ini Dapat Menyesatkan? Narasi pada surat tersebut mencatut nama BPKAD Sumsel dan menyebut adanya pengaturan pembayaran kepada sejumlah instansi. Hal tersebut dapat membuat masyarakat mengira bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi dan mempercayai informasi di dalamnya. Padahal, BPKAD Sumsel telah membantah bahwa surat tersebut merupakan surat resmi dan menyebut adanya kesalahan pada NIP serta kop surat. Narasi tersebut dapat membuat masyarakat salah memahami keaslian dokumen dan berpotensi menimbulkan kerugian apabila dipercaya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, informasi mengenai surat edaran yang mengatasnamakan BPKAD Sumatera Selatan tersebut merupakan PENIPUAN / HOAKS / DOKUMEN PALSU. BPKAD Sumsel telah membantah bahwa surat tersebut merupakan surat resmi dan menyebut terdapat kesalahan pada NIP serta kop surat. HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT 1. Abaikan & Jangan Disebarkan: Jika Anda menerima dokumen, pesan, atau lampiran serupa, mohon untuk tidak mentransfer uang atau memberikan data pribadi apa pun. 2. Konfirmasi Kanal Resmi: Selalu verifikasi informasi pencairan dana hibah/bantuan melalui saluran resmi BPKAD Provinsi Sumatera Selatan atau Kanwil Kemenag Sumsel. 3. Laporkan: Jika Anda menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.   Yuk, jadi masyarakat yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh dokumen yang terlihat resmi. Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi instansi, pemerintah, atau lembaga berwenang. Sumber : https://www.instagram.com/p/DdqnPAVD4cf/?stkn=bDNxZ2lueGN1a3g0

Hoaks
21 Sep 2026
(VIDEO) PRESIDEN PRABOWO MINTA MAAF DAN TIDAK AKAN MENCALONKAN DIRINYA UNTUK JADI PRESIDEN 2 PERIODE. Beredar sebuah video dimedia sosial Thread dengan nama akun @palandikaramoymaria dimana akun ini mengunggah cuplikan video Presiden Prabowo yang mengucapkan permohonan maaf dan tidak bersedia untuk dicalonkan kembali. Postingan ini juga disertai dengan caption “Prabowo minta maaf dan tidak akan mencalonkan dirinya untuk jadi Presiden 2 periode”. Sejak unggahan ini diposting, konten ini telah mendapatkan 1,8K like dan 1,8K komoentar serta 117 kali dposting ulang dan 806 kali share. Tentunya video ini mendapatkan banyak respon dari Masyarakat seperti “Mundur sekarang aja pak Dr pd dilengserkan” ada juga yang berkomentar “Mundur pak secara terhormat sebelum rakyat bertindak”. Pertanyaanya : Apakah video tersebut memang benar – benar asli atau cuma kebohongan yang dibuat untuk membodohi Masyarakat?   FAKTA SEBENARNYA : VIDEO TERSEBUT MERUPAKAN KONTEN YANG DIMANIPULASI (DISINFORMAASI) ! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Video tersebut dipastikan Disinformasi. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya: 1.      Video yang diunggah hanya penggalan video dan diupload hanya pada permohonan maaf dan tidak mau dicalonkan Kembali, yang menyebabkan informasi yang disampaikan tidak berkonteks. 2.      Pengunggah tidak menyertakan sumber asli video tersebut. 3.      Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim sumsel cek fakta melalui berbagai mesin pencarian internet. Didapati bahwa video tersebut merupakan potongan video pidato sambutan Presiden Prabowo pada acara Munas XVI IPSI di Jakarta (11 April 2026) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden. Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral? Video yang diunggah membuat seolah – olah Presiden Prabowo tidak akan mencalonkan diri Kembali saat pemilihan presiden selanjutnya membuat Masyarakat mudah terprovokasi baik dari sisi pendukung maupun yang tidak mendukung. Video pembodohan seperti ini tentunya memang sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat Masyarakat menjadi gaduh. Karena Presiden Prabowo yang merupakan pejabat public tertinggi dinegeri ini, membuat Masyarakat dengan sangat mudah mengklik tombol share untuk membagikan berita tersebut kepada orang lain sehingga lupa untuk memastikan akan kebenaran konten yang diunggah. Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Seluruh Masyarakat, khususnya Masyarakat Sumatera Selatan dihimbau untuk cerdas dalam bermedia sosial, pastikan bahwa konten yang diterima benar – benar dari sumber berita yang telah jelas kredibilatasnya dan selanjutnya Masyarakat diminta untuk berhenti menyebarkan kembali konten video yang tidak benar atau sengaja dengan tujuan menyesatkan. Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu cek kebenaran informasi melalui otoritas setempat atau pihak berwajib sebelum menekan tombol share.  

Disinformasi
16 Sep 2026
​Narasi yang Beredar ​Beredar sebuah unggahan video di platform TikTok yang memperlihatkan rombongan bus bergerak melintas di jalan raya. Video tersebut dilengkapi dengan narasi yang mengklaim bahwa rombongan bus tersebut berasal dari daerah-daerah, termasuk Palembang, yang tengah bergerak menuju Gedung DPR RI di Jakarta untuk mengawal pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor. ​Unggahan yang diunggah pada 23 Agustus 2026 ini telah ditonton lebih dari 83,9 ribu kali, disukai oleh 4.089 pengguna, dan dibagikan ulang sebanyak 273 kali. ​Hasil Penelusuran Fakta ​Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel dan dirangkum dari TurnBackHoax.id serta Tempo.co, klaim dalam video tersebut adalah TIDAK BENAR (Misleading Content / Konten Menyesatkan). ​Sumber Asli Video: Penelusuran gambar dan kata kunci mengarah pada unggahan asli di akun Instagram resmi @msm.afawisata_official yang dipublikasikan pada Selasa, 17 Desember 2024. Rekaman tersebut merupakan dokumentasi rombongan bus peserta family gathering PT AFA pada tahun 2024, bukan rombongan demonstran dari Palembang. ​Konteks Peristiwa: Meski benar terdapat gelombang aksi massa yang mendatangi Jakarta pada akhir Agustus 2026, penggunaan klip video rombongan bus PT AFA tahun 2024 tersebut diikutsertakan dengan narasi yang dipelintir (out of context). ​KESIMPULAN ​Video dengan klaim rombongan bus dari Palembang menuju Jakarta untuk aksi pengawalan UU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026 merupakan konten yang menyesatkan (hoaks). Video asli merupakan dokumentasi acara internal perusahaan pada tahun 2024 yang diunggah kembali dengan narasi palsu. REFERENSI ​TurnBackHoax.id: [https://turnbackhoax.id/articles/36497-salah-video-rombongan-bus-dari-palembang-ke-jakarta-untuk-demo-27-agustus-2026](https://turnbackhoax.id/articles/36497-salah-video-rombongan-bus-dari-palembang-ke-jakarta-untuk-demo-27-agustus-2026) ​Tempo.co: [https://www.tempo.co/cekfakta/menyesatkan-video-iring-iringan-bus-demonstran-dari-berbagai-wilayah-menuju-jakarta-2284093](https://www.tempo.co/cekfakta/menyesatkan-video-iring-iringan-bus-demonstran-dari-berbagai-wilayah-menuju-jakarta-2284093)

Hoaks
07 Sep 2026
Beredar sebuah poster di media sosial dan group WhatsApp yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak menampung air hujan untuk keperluan memasak, mandi, minum, dan kebutuhan lainnya. Dalam poster tersebut disebutkan bahwa air hujan berpotensi terkontaminasi bahan atau obat yang digunakan dalam proses pembenihan awan (cloud seeding). Poster tersebut juga menyebutkan bahwa sedang dilakukan proses pembenihan awan selama beberapa minggu untuk mengurangi kadar jerebu atau asap dengan memicu terjadinya hujan. Informasi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai keamanan air hujan untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Pertanyaanya : Apakah benar air hujan tidak boleh ditampung karena mengandung bahan atau obat dari proses pembenihan awan? FAKTA SEBENARNYA : POSTER YANG DIUNGGAH MERUPAKAN HOAKS! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Poster tersebut dipastikan Hoaks. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya: Pernyataan BMKG & BPBD: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak pernah menerbitkan poster imbauan tersebut. Poster digital yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp tersebut merupakan informasi palsu/hoaks. Bahan Modifikasi Cuaca / Cloud Seeding: Proses Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) atau cloud seeding umumnya menggunakan bahan penyemaian seperti garam halus (NaCl) ramah lingkungan yang aman dan bertujuan memicu kondensasi awan menjadi hujan, bukan bahan racun atau obat berbahaya. Catatan Penggunaan Air Hujan saat Kemarau/Karhutla: Meski informasi bahan kimia pada poster tersebut hoaks, air hujan pertama saat musim kemarau atau di wilayah yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memang disarankan untuk diendapkan/dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. Hal ini bukan karena bahan cloud seeding, melainkan karena air hujan menyapu polutan debu/partikel asap (PM2.5) yang melayang di udara. Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral? Narasi pada poster menyebutkan bahwa air hujan tidak boleh ditampung karena berpotensi mengandung bahan atau obat dari proses pembenihan awan. Hal tersebut dapat membuat masyarakat mengira bahwa air hujan tidak aman digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal, proses pembenihan awan tidak menggunakan bahan atau obat berbahaya yang membuat air hujan menjadi berbahaya. Narasi tersebut dapat menyebabkan masyarakat salah memahami proses modifikasi cuaca dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Berdasarkan hasil verifikasi Tim Cek Fakta, informasi yang menyebutkan bahwa air hujan tidak boleh ditampung karena mengandung bahan atau obat dari proses pembenihan awan adalah HOAKS. Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa air hujan menjadi berbahaya atau tidak boleh digunakan hanya karena adanya proses pembenihan awan. Proses modifikasi cuaca menggunakan bahan penyemaian yang aman dan bertujuan untuk membantu pembentukan hujan. Masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, dihimbau untuk tidak menyebarkan kembali informasi hoaks tersebut karena dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses modifikasi cuaca dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.   Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi instansi, pemerintah, atau lembaga berwenang.  

Hoaks
31 Aug 2026
Beredar di Grup Whatsapp sebuah gambar table yang dibagikan oleh salah satu anggota yang berisikan informasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nomor 79/HUK/Tahun 2025 tentang penetapan kategori desil pada Masyarakat Indonesia. Yang dimulai dari desil 1 hingga desil 10 mengkategorikan Masyarakat dengan jumlah pengeluaran per kapita per bulan. Gambar table yang disebar tersebut mendapatkan berbagai respon dari anggota grup lainnya dengan berkomentar “BPS Nganar” dan “Badan Pemalsuan Status”. Melihat respon yang diberikan seolah – olah keputusan yang diambil merupakan sebuah langkah yang tidak tepat yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Masyarakat. Pertanyaanya : Apakah gambar table tersebut memang benar – benar dikeluarkan oleh Pemerintah ? FAKTA SEBENARNYA : GAMBAR TABEL DESIL YANG DISEBAR MERUPAKAN HOAKS! Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Gambar table tersebut dipastikan Hoaks. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya: Gambar table tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, Joko Widiarto bahwa unggahan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa Kemensos hanya mengatur tentang pemanfaatan desil untuk bantuan sosial dan tidak pernah menyertakan table seperti yang tersebar dimedia sosial. Adapun sumber yang dicantumkan pada gambar table tersebut, setelah ditelusuri oleh Tim Sumsel Cek Fakta tidak ditemukan gambar table seperti yang disebar, sehingga table desil yang tersebar tidak memiliki sumber yang resmi. Table desil yang disebar mencantumkan SK Kemensos dengan nomor 79/HUK/Tahun 2025 membuat seolah – olah table tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, dimana faktanya berdasarkan SK yang telah kami baca, table desil tersebut tidak ada didalam SK yang telah dikeluarkan. Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral? Data Desil yang dikaitkan dengan bantuan sosial tentunya sangat mudah menjadi bahan provokasi terhadap Masyarakat. Karena Masyarakat Indonesia Sebagian besar masih sangat membutuhkan bantuan sosial dari Pemerintah, khusunya Kementerian Sosial. Dengan adanya gambar table desil yang tersebar membuat masyakarat menjadi risau dan bingung. Yang menciptakan asumsi bahwa mereka yang dulunya menerima bantuan sosial tidak akan menerima manfaat lagi jika Pengeluaran Perkapita Perbulannya diatas Rp1 juta. Kegelisahan ini yang membuat Masyarakat lupa untuk mencerna apakah informasi yang diterima memang valid atau tidak, yang membuat mereka dengan mudah menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial guna mendapatkan fakta yang sebenernya. Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing! Seluruh Masyarakat, khususnya Masyarakat Sumatera Selatan dihimbau untuk berhenti menyebarkan kembali gambar table desil tersebut demi menjaga ketertiban dan mencegah keresahan public, khususnya para penerima bansos. Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu cek kebenaran informasi melalui otoritas setempat atau pihak berwajib sebelum menekan tombol share.

Hoaks
17 Aug 2026
Beredar sebuah video di platform TikTok yang menampilkan cuplikan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Dalam video tersebut, narasi yang disampaikan seolah-olah mengimbau masyarakat Palembang untuk memercayai dan menjual koin kuno/uang lama ke akun TikTok tertentu yang mengeklaim terhubung dengan Hotman Paris. Hasil Penelusuran Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan hasil modifikasi teknologi Artificial Intelligence (AI) berbasis deepfake. Asal-usul Video Original: Rekaman asli diambil dari momen wawancara cegat (doorstop) Gubernur Sumsel usai menghadiri sebuah acara resmi di Griya Agung Palembang. Bentuk Manipulasi: Audio asli diubah dan gerak bibir dimanipulasi menggunakan rekayasa AI agar tampak menyuarakan promosi transaksi koin kuno. Tidak pernah ada pernyataan resmi maupun imbauan dari Herman Deru terkait aktivitas jual beli koin kuno tersebut. Pola Modus Operasi: Akun penyebar konten hoaks ini teridentifikasi kerap memanipulasi klip wajah para pejabat publik, menteri, hingga pimpinan lembaga negara untuk menarik perhatian (clickbait) serta mengarahkan audiens ke kontak admin jual beli koin tertentu. Dampak Sebaran: Hingga penelusuran dilakukan, konten manipulatif ini telah ditonton sebanyak 3.848 kali, disukai 68 kali, dibagikan 7 kali, disimpan 10 kali, serta dihujani 21 komentar pengguna TikTok. Kesimpulan: Unggahan video yang mengklaim Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mempromosikan akun jual beli koin kuno milik Hotman Paris adalah HOAKS dengan kategori manipulated content (konten manipulasi/rekayasa AI). Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming transaksi finansial yang mengatasnamakan pejabat publik.

Hoaks

Klarifikasi Populer October

Permohonan Klarifikasi