10 Aug 2026
Beredar sebuah postingan yang di upload oleh salah satu netizen Indonesia di Media Sosial Instagram sejak tanggal 30 Juli 2026, dimana akun tersebut memperlihatkan sebuah foto mushola disertai gambar Surat Tagihan Pajak dengan nominal Rp1.000.000. Dalam postingan tersebut terdapat narasi yang menyebutkan bahwa mushola-mushola pun mendapatkan surat tagihan pajak dan mengaitkannya dengan kewajiban rekening bank yang harus melampirkan NPWP setahun sebelumnya. Foto dan narasi yang dibangun melalui postingan tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah setiap mushola yang memiliki rekening bank dan NPWP akan dikenakan tagihan pajak sebesar Rp1 juta, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman mengenai kewajiban perpajakan tempat ibadah.
Pertanyaanya : Apakah benar mushola yang memiliki rekening bank dan NPWP akan dikenakan Surat Tagihan Pajak sebesar Rp1 juta?
FAKTA SEBENARNYA : POSTER YANG DIUNGGAH MERUPAKAN HOAKS!
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Poster tersebut dipastikan Hoaks. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya:
Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap mushola otomatis dikenakan pajak sebesar Rp1 juta hanya karena memiliki rekening bank.
Kepemilikan NPWP tidak secara otomatis membuat suatu pihak memiliki tagihan pajak. NPWP merupakan identitas perpajakan yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Surat Tagihan Pajak (STP) tidak diterbitkan hanya karena suatu mushola memiliki rekening bank atau NPWP. STP diterbitkan berdasarkan kondisi dan ketentuan perpajakan tertentu.
Dana yang masuk ke rekening mushola tidak otomatis menjadi objek pajak. Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh badan keagamaan dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Nominal Rp1 juta dalam surat yang ditampilkan tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh mushola dikenakan pajak Rp1 juta. Keabsahan dan dasar tagihan harus dilihat berdasarkan identitas penerima, jenis pajak, tahun pajak, dan dasar penerbitannya.
Kepemilikan rekening bank dan NPWP tidak secara otomatis menyebabkan munculnya tagihan pajak. Kewajiban pajak ditentukan berdasarkan ketentuan dan kondisi perpajakan masing-masing.
Berdasarkan
Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral?
Narasi yang menyebutkan bahwa mushola dikenakan pajak sebesar Rp1 juta dapat menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan tempat ibadah dan pajak. Penggunaan foto surat tagihan pajak serta nominal yang jelas juga membuat informasi tersebut terlihat meyakinkan. Hal ini dapat membuat masyarakat langsung percaya dan membagikannya tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu, sehingga informasi hoaks tersebut semakin cepat menyebar.
Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing!
Berdasarkan hasil verifikasi Tim Cek Fakta, informasi yang menyebutkan bahwa mushola dikenakan Surat Tagihan Pajak sebesar Rp1 juta karena memiliki rekening bank dan NPWP adalah HOAKS.
Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap mushola otomatis dikenakan pajak sebesar Rp1 juta hanya karena memiliki rekening bank atau NPWP. Ketentuan perpajakan terhadap rumah ibadah memiliki aturan dan pengecualian tersendiri sesuai dengan jenis kegiatan dan penggunaannya.
Masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, dihimbau untuk tidak menyebarkan kembali informasi hoaks tersebut karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.
Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Selalu cek kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menekan tombol share.
Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu cek kebenaran informasi melalui otoritas setempat atau pihak berwajib sebelum men
ekan tombol share.
Hoaks