16 Sep 2025
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian jaminan sosial bagi mitra pengemudi transportasi daring dan pekerja bukan penerima upah lainnya usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini mencakup pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik, dengan subsidi iuran sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Rincian manfaat JKK meliputi santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, serta beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak; manfaat JKM ditetapkan sebesar Rp42 juta. Estimasi anggaran tahap awal sebesar Rp36 miliar ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah mengusulkan perluasan program pada 2026 ke kelompok pekerja bukan penerima upah lain (petani, pedagang, nelayan, pekerja rumah tangga, dan sebagainya); per 31 Agustus 2025 diperkirakan total calon penerima mencapai 9,96 juta orang dengan proyeksi anggaran Rp753 miliar.