Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO Diserahkan ke Negara
Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi di sektor ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13.255.244.538.149 kepada Kementerian Keuangan, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyerahan dana sitaan itu positif karena dapat membantu mengurangi defisit anggaran, meskipun rinci penggunaan dana belum diumumkan.
Perkara tersebut melibatkan beberapa korporasi yang diputus bersalah oleh pengadilan dan dinyatakan wajib membayar pengganti kerugian negara; Jaksa Agung menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp17 triliun, dengan selisih sekitar Rp4,4 triliun yang masih harus dipulihkan melalui mekanisme penundaan dan jaminan aset. Presiden Prabowo memberi penghargaan atas upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan penegak hukum sebagai bagian dari penegakan keadilan ekonomi.