DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Menjadi BP BUMN
Beredar unggahan di media sosial yang menginformasikan bahwa nomenklatur Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN usai DPR RI meresmikan RUU BUMN.
Dilansir dari kompas.com, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan RUU tersebut. Dengan disahkannya aturan tersebut, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Selain itu, dilansir dari detik.com, Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre turut menjelaskan bahwa terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang menjadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan oleh Kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.