Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Hoaks: MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Membeli Produk Israel

  • Hoaks

Beredar pedan berantai yang memuat beberapa daftar produk yang diberi fatwa haram karena memiliki afiliasi dengan israel. Dalam pesan itu juga turut berisi ajakan untuk memboikot produk yang tercantum. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah hoaks. Melansir mediaindonesia.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan bahwa MUI tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal karena telah melibatkan banyak pihak. Huda menambahkan bahwa MUI belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati, memberi kepastian bahwa produk makanan dan minuman bersertifikasi halal aman untuk dikonsumsi. Menurutnya, produk halal menjadi haram ketika dalam proses produksinya ada bahan haram. Dirinya turut membantah terkait adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.