Informasi Puan Maharani Diberhentikan Sebagai Ketua DPR
Unggahan di Facebook yang mengklaim Puan Maharani lengser dari jabatan Ketua DPR adalah palsu. Penelusuran menunjukkan Puan masih tercatat sebagai Ketua DPR periode 2024–2029 (tercantum di laman resmi DPR) dan tidak ada informasi kredibel yang mendukung narasi pemecatan tersebut; video pada unggahan itu berasal dari momen lama saat Puan menangis di sidang DPR dan telah dipakai keluar dari konteks.
Secara prosedural, pemberhentian Ketua DPR diatur dalam UU MD3 (No. 17/2014) dan hanya dapat terjadi karena sebab tertentu — antara lain meninggal dunia, pengunduran diri, pelanggaran kode etik setelah keputusan rapat paripurna, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap — sehingga klaim lengser tanpa proses formal adalah tidak berdasar. Kesimpulannya, konten yang beredar termasuk fabricated content dan tidak dapat dipercaya.