Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Informasi Puan Maharani Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

  • Hoaks

Unggahan di Facebook yang mengklaim Puan Maharani lengser dari jabatan Ketua DPR adalah palsu. Penelusuran menunjukkan Puan masih tercatat sebagai Ketua DPR periode 2024–2029 (tercantum di laman resmi DPR) dan tidak ada informasi kredibel yang mendukung narasi pemecatan tersebut; video pada unggahan itu berasal dari momen lama saat Puan menangis di sidang DPR dan telah dipakai keluar dari konteks.

Secara prosedural, pemberhentian Ketua DPR diatur dalam UU MD3 (No. 17/2014) dan hanya dapat terjadi karena sebab tertentu — antara lain meninggal dunia, pengunduran diri, pelanggaran kode etik setelah keputusan rapat paripurna, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap — sehingga klaim lengser tanpa proses formal adalah tidak berdasar. Kesimpulannya, konten yang beredar termasuk fabricated content dan tidak dapat dipercaya.