Pemerintah Keluarkan Uang Kertas Pecahan Rp 300.000
Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa pemerintah mengeluarkan uang kertas dengan pecahan Rp 300.000 pada bulan September 2025.
Setelah dilakukan penelusuran, dilansir dari kompas.com, POH Kepala Biro Strategic Corporate Branding & TJSL Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Yahdi Lil Ihsan, memastikan unggahan mengenai uang kertas dengan pecahan Rp 300.000 tersebut adalah hoaks. Perum Peruri memastikan tidak pernah mencetak uang kertas Rp 300.000. Nominal tertinggi dari uang pecahan rupiah yang masih berlaku hingga saat ini yakni Rp 100.000. Masyarakat diimbau untuk mengecek segala informasi terkait uang rupiah melalui laman resmi Bank Indonesia.