26 Aug 2025
Beredar sebuah unggahan di media sosial yang memuat narasi: “Kemenkeu umumkan pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan.”
Namun, faktanya, informasi tersebut merupakan hoaks. Dilansir dari Kompas.com, isu ini berawal dari pernyataan lama mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama, yang saat itu hanya memberikan contoh terkait unsur subjektif dan objektif dalam penetapan status Wajib Pajak. Pernyataan tersebut bukanlah pengumuman kebijakan mengenai pengenaan pajak terhadap PSK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP yang saat ini menjabat, Rosmauli, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” ujarnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025. “Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” tambahnya. Dengan demikian, narasi mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap PSK oleh pemerintah adalah tidak benar dan menyesatkan.