Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Fakta: 2 Kecamatan di Pamekasan Harus Hitung Ulang

  • Fakta

Beredar berita dari kabarmadura.id yang memuat informasi adanya 2 kecamatan di Pamekasan yang harus hitung ulang suara Pemilu 2024. Diketahui dua kecamatan yang harus hitung ulang adalah Kecamatan Larangan dan Pademawu. Dari muatan berita ini menginformasikan penyebab hitung ulang adalah di Kecamatan Larangan ditemukan sejumlah kotak suara yang tidak tersegel dan form C hasil pleno tidak sesuai dengan C hasil Salinan. Di Kecamatan Pademawu juga ditemukan kotak suara yang tidak tersegel. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dalam keterangan Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten akan digelar setelah rapat pleno rekapitulasi di Tingkat Kecamatan sudah tuntas semua. Per Minggu, 25 Februari masih tersisa empat kecamatan yang belum tuntas melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, yaitu Kecamatan Pamekasan, Larangan, Pademawu, dan Tlanakan. Ketua Badan Pengawas Pemilu Pamekasan, Sukma Tirta Firdaus menegaskan dari empat yang belum melakukan rekapitulasi ada dua kecamatan yang harus melaksanakan hitung ulang hasil suara yakni Kecamatan Larangan dan Pademawu.