Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Fakta: Bawaslu Tolak Tuntutan DPD PAN Untuk PSU Di Dua TPS Dapil II Pamekasan

  • Fakta

Mediajatim.com memberitakan tentang adanya penolakan Bawaslu terhadap tuntutan sejumlah orang yang mengatasnamakan simpatisan PAN. Mereka menuntut melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dua TPS Dapil II Pamekasan. Berdasarkan analisis, berita ini faktual. Pada Selasa, 27 Februari 2024, sejumlah orang (simpatisan PAN) melakukan aksi di kantor Bawaslu Pamekasan. Mereka juga melaporkan indikasi kecurangan Pemilu di TPS Desa Palengaan Daya, Palengaan, Pamekasan. Para pelapor menuntut dilakukannya PSU di dua dusun. Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa menerima laporan tersebut karena telah melewati batas maksimal untuk laporan PSU yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu 10 hari setelah Pemilu diadakan. Sukma juga menyampaikan jika setelah 10 hari, maka kewenangan untuk PSU ada di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan lagi di Bawaslu. Sementara itu, untuk laporan PAN untuk melakukan penghitungan ulang di sejumlah TPS, Bawaslu meminta agar laporan tersebut dilengkapi dengan saksi dan bukti pendukung, sehingga bisa diproses lebih lanjut.