Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Fakta: Pekerja Swasta Bisa Adukan ke Pemkab Bojonegoro Jika Tidak Terima THR

  • Fakta

Beritajatim.com memuat berita tentang adanya Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaaker) Bojonegoro agar para pekerja swasta di wilayah tersebut bisa mengadu jika tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir website resmi bojonegorokab.go.id, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, menghimbau kepada karyawan untuk tidak segan melaporkan perusahaannya jika tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adie Witjaksono menyatakan bahwa pihaknya sudah mendirikan posko pengaduan pembayaran THR hingga lebaran kemarin. Perusahaan wajib memberikan hak itu pada karyawan sebelum lebaran. Dijelaskan bagi perusahaan yang tidak memberi THR bagi karyawannya, maka sesuai aturan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6/2016 maka akan diberi sanksi. Sanksinya bisa teguran secara tertulis, membayar denda, hingga pembekuan sementara kegiatan usaha. .