Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Fakta: Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud di Jombang Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno KPU

  • Fakta

Beredar unggahan berita dari beritajatim.com yang memuat adanya penolakan dari saksi pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pemilihan Presiden yang digelar KPU Jombang. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut adalah fakta. Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi membenarkan jika saksi dari kedua paslon tidak mau menandatangani hasil pleno penghitungan suara tersebut. Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, sesuai aturan, saksi diperbolehkan tidak membubuhkan tanda tangan. Dengan catatan, saksi tersebut menuliskan alasan keberatan dan hal tersebut sudah dilakukan oleh saksi AMIN dan saksi Ganjar-Mahfud. Terpisah, Kapten Tim Daerah (Timda) AMIN Jombang, Ahmad Athoillah juga membenarkan jika pihaknya menolak tanda tangan hasil pleno KPU Jombang. Ia membeberkan sejumlah alasan atas penolakan tersebut, di antaranya, penghitungan suara hasil Pilpres masih menggunakan aplikasi sistem informasi dan rekapitulasi (sirekap) dan adanya dugaan penggelembungan suara di lapangan serta money politic dan intimidasi.