Gudang Garam Lakukan PHK Massal karena Kenaikan Tarif Cukai
Beredar di media sosial klaim bahwa PT Gudang Garam Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat beban tarif cukai rokok yang tinggi dan penurunan penjualan. Klaim ini tidak berdasar: tidak ditemukan bukti bahwa kenaikan cukai langsung memicu PHK skala besar di perusahaan.
Manajemen PT Gudang Garam menyatakan langkah efisiensi yang berjalan adalah program pensiun dini dan penghentian kontrak tenaga kerja outsourcing —bukan PHK massal— dan operasional pabrik di Tuban tetap normal dengan sekitar 800–850 tenaga kerja aktif. Pernyataan serupa disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Sigit Priyanto, yang memastikan proses efisiensi berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Masyarakat diminta berhati-hari terhadap informasi yang belum terverifikasi.