Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Hoaks: Surat Edaran Kemenkes Tentang Penggunaan Masker

  • Hoaks

Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menarasikan bahwa Kementrian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023 yang berisi tentang penggunaan masker di tempat tertutup. Pengunggah memberi keterangan, “Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.” Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah hoaks. Melansir p2p.kemkes.go.id, Kementerian kesehatan tidak mengeluarkan Surat Edaran tentang kewajiban menggunakan masker. Masyarakat dihimbau menggunakan masker apabila sakit atau di tempat umum yang beresiko adanya penularan covid-19. Penggunaan masker dianjurkan untuk lansia dan penyandang penyakit kronis.