Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Pemerintah dan Pertamina Terapkan Aturan Pembatasan Pembelian BBM bagi Penunggak Pajak Kendaraan

  • Hoaks

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa pemerintah dan Pertamina telah menerapkan aturan baru yang membatasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para penunggak pajak kendaraan.

Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Mengutip laporan dari Kompas.com, hingga saat ini belum ada regulasi nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak. Isu ini sebelumnya mencuat ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk pembelian BBM subsidi mulai diberlakukan. Seperti diberitakan Kompas.com pada 15 Oktober 2024, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa memang sempat ada sejumlah SPBU yang mempertanyakan status pajak kendaraan dalam proses distribusi BBM bersubsidi. Namun, Heppy menegaskan bahwa dalam pembuatan QR Code sebagai syarat pembelian BBM subsidi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk menunjukkan status pembayaran pajaknya.