Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pegawai

  • Fakta

Beredar unggahan di media sosial yang menginformasikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi melarang perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pegawai. Informasi tersebut mengundang berbagai reaksi dari kalangan masyarakat.

Dilansir kompas.com, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pegawai tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) terbaru Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Kantor Kemenaker di Jakarta pada Selasa (20/5/2025). Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai respon terhadap makin maraknya praktik penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, untuk pelaksanaan pengawasan, pembinaan, serta penyelesaian jika terjadi kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja.