Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

04 Aug 2025
Beredar video yang mengklaim Perdana Menteri non-aktif Thailand, Paetongtarn Shinawatra, menghina Indonesia sebagai “negara miskin yang banyak dihuni maling”. Namun, penelusuran Kompas.com menemukan klip tersebut diunggah oleh media Thailand C7hd_news pada 16 Juni 2025 dan menampilkan Paetongtarn menyampaikan hasil pertemuan Komisi Perbatasan Bersama (JBC) Thailand–Kamboja. Dalam pidatonya, ia menegaskan Thailand menolak kewenangan Mahkamah Internasional dan menilai komunikasi Kamboja tidak profesional, tanpa menyebut apapun tentang Indonesia. Kesimpulannya, tidak ada pernyataan Paetongtarn tentang Indonesia sebagai “negara miskin” atau “banyak maling”. Klaim itu menyesatkan dan merupakan hoaks.

Hoaks
04 Aug 2025
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang memuat informasi mengenai pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam unggahan tersebut turut disertakan tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial PKH. Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi yang beredar disertai tautan tersebut dipastikan merupakan hoaks. Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bukan oleh Komdigi. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa tautan yang dibagikan mengarah ke situs tidak resmi yang meminta pengguna memasukkan data pribadi serta nomor Telegram aktif. Situs tersebut terindikasi sebagai upaya phishing dan berpotensi digunakan sebagai modus penipuan atau pencurian data pribadi.  

Hoaks
04 Aug 2025
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina. Unggahan tersebut memuat narasi yang ditulis dengan gaya alay dan kode seperti: "P4K JOKOWI T4HU S3MU4NYA, KUROPSI 4,5 TRILIUN, K4TA 4HOK. 4HOK S3RET JOKOWI SK4ND4L B3S4R KUROPSI P4RT4MIN4. AHOK MINT4 JOKOWI DI P3RIKS4. T4k t3rim4 di p3riks4 K3ja9un9 & KPK s3ndiri, 4hok bocork4n r4h4si4 jokowi s4kand4l kuropsi p4rtamin4...!!" Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim yang disampaikan dalam video tersebut tidak terbukti kebenarannya dan dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content). Mengacu pada informasi dari turnbackhoax.id, selama proses penelusuran tidak ditemukan sumber kredibel yang menyatakan bahwa Ahok menyeret nama Presiden Jokowi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dengan demikian, klaim dalam video yang beredar di media sosial tersebut dapat dipastikan menyesatkan dan tidak didukung oleh fakta yang dapat diverifikasi.  

Hoaks
02 Aug 2025
Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan video yang diklaim menampilkan sekelompok guru tengah menghancurkan handphone milik siswa yang terjaring razia di sekolah. Dalam video tersebut, tampak beberapa siswa menyaksikan saat sejumlah gawai dihancurkan dengan menggunakan palu. Namun, setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. Dilansir dari Kompas.com, hasil penelusuran menggunakan Google Lens menemukan bahwa video tersebut identik dengan unggahan di kanal YouTube RCTV Official. Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa peristiwa dalam video merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Dikutip dari Antara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, juga menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah aksi perusakan gawai milik siswa. Ia menjelaskan bahwa video tersebut memperlihatkan proses pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).  

Hoaks
02 Aug 2025
Unggahan foto di Facebook yang menyebut “perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang” menimbulkan kebingungan tentang kewajiban mengulang ujian teori dan praktik. Sebenarnya, sesuai artikel DetikOto “Ini Dasar Aturan Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Lagi” (18/6/2025) dan panduan resmi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM hanya mensyaratkan dokumen E-KTP, foto SIM lama, pas foto latar biru, pemeriksaan kesehatan jasmani, serta tes psikologi—tanpa ujian teori atau praktik baru. Tes jasmani dan psikologi ini telah diterapkan sejak 2019 sebagai prosedur standar.

Hoaks
02 Aug 2025
Sebuah video di TikTok mengajak warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jawa Timur berkumpul pada tanggal 3–24 Agustus 2025 dengan agenda “tunggal sanad, tunggal guru”. Namun, ajakan tersebut bukan berasal dari kepengurusan resmi PSHT Provinsi Jawa Timur maupun Pengurus Daerah Khusus Pusat (DKP) Madiun. Melalui Surat Edaran Nomor 160/PP/WIL/JATIM/PSHT/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, Pengurus PSHT Jawa Timur menegaskan bahwa video itu hoaks dan menghimbau seluruh ketua cabang serta anggota untuk tidak terprovokasi dan hanya mengikuti informasi yang diterbitkan oleh pengurus resmi.  

Hoaks
01 Aug 2025
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Samsat akan mendatangi rumah para penunggak pajak kendaraan. Unggahan tersebut disertai narasi: “Aturan sudah mulai diberlakukan, penunggak pajak kendaraan akan dikejar petugas Samsat sampai ke rumah.” Faktanya, unggahan dengan narasi “Samsat kejar penunggak pajak ke rumah” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Dilansir dari turnbackhoax.id, hasil penelusuran melalui mesin pencari Google menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut Kompas.com, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk kebijakan penagihan langsung ke rumah wajib pajak, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Beberapa daerah yang telah menerapkan sistem penagihan langsung ini antara lain Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.  

Hoaks
01 Aug 2025
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang memuat klaim bahwa Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) menawarkan dana bantuan dari Saudi Fund for Development. Namun, setelah ditelusuri, video tersebut merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI). Dilansir dari Kompas.com, penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa video itu merupakan manipulasi dari unggahan asli di akun Instagram Ditjen Bimas Islam pada 30 Maret 2025. Video asli menampilkan Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, yang mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Setelah dianalisis menggunakan alat pendeteksi AI Hive Moderation, suara Abu Rokhmad dalam video terdeteksi sebagai hasil buatan AI dengan probabilitas mencapai 99,5 persen.  

Hoaks
01 Aug 2025
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim adanya tautan pendaftaran untuk menerima bantuan berupa traktor dan pompa air. Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah dilakukan penelusuran dengan kata kunci “pendaftaran bantuan traktor dan pompa air pertanian” melalui mesin pencari Google, hasil teratas mengarah ke artikel Antaranews.com berjudul “Cara Mendapat Bantuan Alat dan Mesin Pertanian” yang terbit pada Januari 2025. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran bantuan tidak dilakukan melalui tautan online. Petani atau kelompok tani yang ingin mengajukan bantuan harus mengajukan proposal permohonan secara langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat. Informasi teknis mengenai penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian dapat diakses secara resmi melalui situs Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian di alamat: psp.pertanian.go.id.  

Hoaks
01 Aug 2025
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang disertai narasi mengklaim bahwa telah dibentuk Badan Pengawas Judi Slot Indonesia (BPJSI). Dalam narasi tersebut, BPJSI disebut-sebut memiliki tugas untuk membantu masyarakat mengatasi kecurangan digital dengan cara memblokir seluruh situs judi online (judol) yang terbukti curang, khususnya situs yang diduga sengaja diatur agar para pemainnya selalu kalah. Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari Tirto.id, narasi tentang pembentukan Badan Pengawas Judi Slot Indonesia (BPJSI) terbukti hoaks dan berasal dari video hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Ketidaksesuaian antara gerakan bibir dan suara dalam video menjadi salah satu tanda khas dari konten yang dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Analisis lebih lanjut menggunakan alat pendeteksi AI Hive Moderation menunjukkan bahwa video tersebut memiliki probabilitas 99,9 persen merupakan hasil buatan AI.  

Hoaks
01 Aug 2025
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menawarkan bantuan kepada masyarakat melalui dana pribadinya. Unggahan tersebut juga disertai narasi: “2025 hutang Anda lunas dan rezeki mengalir deras!!!”. Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari Kompas.com, video asli dalam unggahan tersebut sebenarnya merupakan momen ketika Presiden Prabowo meresmikan Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025. Dalam video yang beredar, terdapat sejumlah kejanggalan, seperti gerakan bibir Presiden Prabowo yang tidak sinkron dengan suara, serta mimik wajah yang tampak kaku. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).  

Hoaks
01 Aug 2025
Narasi yang menyebut lagu “Kebyar-Kebyar” ciptaan almarhum Gombloh diputar pada penutupan Olimpiade Tokyo 2020 adalah keliru. Video yang beredar sebenarnya menampilkan grup musik Inggris Arkarna membawakan “Kebyar-Kebyar” dalam konser peringatan HUT RI ke-70 di Jakarta, 18 Agustus 2015, bukan di Tokyo maupun Olimpiade 2020. Penelusuran lebih lanjut pada rekaman resmi penutupan Olimpiade Tokyo 2020 tidak menunjukkan penampilan “Kebyar-Kebyar”. Acara itu diisi oleh Tokyo Ska Paradise Orchestra, DJ Matsunaga, dan penyanyi Jepang Milet, tanpa satupun menampilkan lagu Gombloh.

Hoaks
01 Aug 2025
Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang disertai video dengan narasi bahwa artis Maia Estianty akan membagikan dana bantuan sebesar 50 juta. Video dengan durasi 16 detik tersebut, menampilkan sosok Maia Estianty yang menyatakan akan membagikan rezeki untuk masyarakat yang telah mengikuti/follow akun tersebut. Saat dicermati, terdapat kejanggalan dalam video tersebut yakni gerakan bibir Pendeta Jacklevyn tidak sinkron dengan perkataannya. Penelusuran dilakukan pada potongan video tersebut, hasilnya identik dengan video yang diunggah di kanal TikTok Kumparan Woman pada 12 April 2023. Video tersebut adalah momen Maia menyampaikan mengenai pentingnya memperbaiki diri dan mengubah mindset untuk kaum wanita. Dilansir dari kompas.com, dengan menggunakan tools pendeteksi AI, Hive Moderation, video tersebut benar terdeteksi dihasilkan oleh AI dengan probabilitas mencapai 99,5 persen. Sehingga, informasi mengenai Maia Estianty membagikan dana bantuan sebesar 50 juta adalah hoaks atau tidak ada benarnya. 

Hoaks
01 Aug 2025
Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim adanya wacana bahwa pemerintah akan mengenakan pajak untuk sumbangan hajatan atau amplop kondangan. Klaim tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari kalangan masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, dilansir dari kompas.com, Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa klaim tersebut perlu diluruskan. Tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan. Selain itu, dilansir dari liputan6.com, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak. Dengan demikian, klaim mengenai amplop kondangan akan dikenakan pajak adalah hoaks atau tidak ada benarnya. 

Hoaks
30 Jul 2025
Beredar sebuah unggahan di media sosial yang memberikan informasi mengenai DPR RI membuka rekrutmen Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Daerah Jawa Timur. Pemilik akun menginformasikan kepada para calon pelamar yang tertarik untuk mengirimkan berkas dokumen lamaran melalui alamat email yang tertera dalam unggahan tersebut.  Faktanya, alamat email pada unggahan tersebut bukan alamat email resmi milik DPR RI. Dilansir dari liputan6.com, Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI, menegaskan bahwa informasi rekrutmen tersebut adalah hoaks. Indra turut menginformasikan bahwa pengumuman resmi apapun termasuk loker hanya ada di media sosial resmi DPR RI. 

Hoaks
30 Jul 2025
Beredar sebuah unggahan di media sosial yang memberikan informasi bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka pendaftaran CPNS tahun 2025. Pemilik akun menginformasikan kepada para calon pelamar yang tertarik untuk mendaftar melalui link yang ada di bawah unggahan tersebut. Faktanya, hasil penelusuran pada pada link di bawah unggahan tersebut, mengarah ke sebuah situs yang meminta calon pelamar memasukkan data seperti nama lengkap, usia, jenis kelamin, dan nomor telegram yang dikhawatirkan mengarah pada penipuan serta penyalahgunaan data dan informasi pribadi. Dilansir dari turnbackhoax.id, informasi dan tautan yang diklaim untuk pendaftaran CPNS Kemenkumham 2025 adalah hoaks. Tidak ditemukan informasi terkait pendaftaran CPNS Kemenkumham 2025 pada tautan resmi casn.kemenkumham.go.id. Selain itu, dilansir kompas.com, per Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenkumham terbagi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sehingga, tidak ada lagi nomenklatur Kemenkumham. 

Hoaks
29 Jul 2025
Beredar sebuah video di media sosial yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto ditunjuk sebagai Presiden New Development Bank (NDB), sebuah lembaga keuangan multilateral yang didirikan oleh negara-negara anggota BRICS. Dalam video tersebut, narator mengklaim bahwa penunjukan Prabowo sebagai ketua NDB dilakukan langsung oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin. Faktanya, narasi yang menyebutkan bahwa Prabowo Subianto menjadi ketua New Development Bank (NDB) adalah hoaks. Berdasarkan informasi resmi dari situs NDB, Indonesia belum menjadi anggota bank pembangunan multilateral tersebut. Saat ini, Presiden NDB dijabat oleh Dilma Rousseff, seorang ekonom sekaligus mantan Presiden Brasil. Pemilihan Presiden NDB tidak dilakukan melalui penunjukan oleh salah satu presiden negara anggota, melainkan dipilih secara bergiliran oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari negara-negara pendiri. Sementara itu, klip video yang beredar dan dikaitkan dengan pemilihan Presiden NDB ternyata merupakan potongan pidato yang tidak terkait dengan proses tersebut. Dilansir dari Kompas.com, klip tersebut diambil dari rekaman kanal YouTube Investor Daily, ketika Prabowo menyampaikan pidato pada acara BNI Investor Daily Summit 2024. Sedangkan klip pertemuan antara Prabowo dan Vladimir Putin berasal dari kanal YouTube Kompas TV dan Bloomberg News. Dengan demikian, klaim tentang penunjukan Prabowo sebagai Presiden NDB adalah tidak benar dan menyesatkan.  

Hoaks
29 Jul 2025
Beredar di media sosial sebuah tautan yang diklaim sebagai akses untuk mengikuti program pemulihan bagi korban penipuan online. Program tersebut mengatasnamakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dan disebut-sebut akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban penipuan online. Setelah ditelusuri, tautan yang diklaim sebagai akses untuk mengajukan program pemulihan korban penipuan online ternyata merupakan hoaks. Dilansir dari Kompas.com, tautan yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut terindikasi sebagai upaya phishing atau pencurian data. Tautan itu tidak mengarah ke situs resmi milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan ke situs mencurigakan dengan alamat indonewsssss[dot]com/ajukansekarangjuga. Situs tersebut menampilkan formulir yang meminta pengunjung untuk memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor telepon. Praktik semacam ini merupakan modus phishing yang dapat digunakan untuk mengakses informasi pribadi secara ilegal dan berpotensi dimanfaatkan dalam aksi penipuan. Selain itu, hingga saat ini tidak ditemukan adanya program resmi dari Kemenkeu yang secara eksplisit ditujukan untuk pemulihan kerugian korban penipuan online. Dengan demikian, klaim dan tautan yang beredar tersebut dapat dipastikan sebagai informasi menyesatkan.  

Hoaks
29 Jul 2025
Beredar sebuah kolase foto di media sosial X yang memuat klaim bahwa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pelaku kebakaran sebuah gedung di Jepang. Konten ini beredar di tengah meningkatnya sorotan terhadap sejumlah kasus kejahatan yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang belakangan ini. Faktanya, klaim bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi pelaku kebakaran sebuah gedung di Jepang adalah tidak benar. Dilansir dari Tempo.co, memang benar telah terjadi kebakaran di asrama Institut Internasional Kansai Chubu yang berlokasi di Satone Machi, Hikone, Prefektur Shiga, Jepang. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian setempat, insiden tersebut menyebabkan dua pria asal Indonesia yang masing-masing berusia 19 dan 20 tahun mengalami luka bakar ringan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada hasil penyelidikan resmi yang menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh ulah TKI atau Warga Negara Indonesia secara sengaja. Dengan demikian, klaim yang beredar di media sosial merupakan klaim tidak berdasar dan bersifat menyesatkan.  

Hoaks
29 Jul 2025
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang memuat informasi mengenai bantuan sosial (bansos) bagi ibu hamil sebesar Rp3 juta, serta untuk siswa dengan nominal antara Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan. Unggahan tersebut juga disertai tautan yang diklaim sebagai akses untuk melakukan pendaftaran bantuan tersebut. Faktanya, tautan yang diklaim sebagai formulir pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) PKH tahun 2025 bagi ibu hamil senilai Rp3 juta adalah palsu. Dilansir dari Tempo.co, infografis yang beredar di Facebook tersebut sebenarnya merupakan poster digital yang pernah dimuat di Sindonews.com pada 3 Juli 2021. Namun, versi yang beredar telah dimodifikasi oleh pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan konten aslinya. Infografis asli terbitan Sindonews.com memuat informasi mengenai program bantuan sosial yang disalurkan selama masa pandemi COVID-19, khususnya akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Adapun cara resmi untuk mengecek dan mendaftar sebagai penerima bansos PKH adalah melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel Android. Proses pendaftaran mensyaratkan data seperti foto KTP, swafoto, dan informasi kependudukan lainnya. Dengan demikian, klaim dan informasi yang beredar di media sosial tersebut dapat dikategorikan sebagai hoaks atau informasi yang menyesatkan.  

Hoaks
29 Jul 2025
Unggahan yang mengklaim pemerintah akan membatasi layanan panggilan suara dan video di WhatsApp adalah menyesatkan. Hasil penelusuran TurnBackHoax dan konfirmasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan tidak ada rencana untuk membatasi fitur VoIP di WhatsApp maupun aplikasi serupa. Dalam keterangan resmi Komdigi pada 18 Juli 2025, Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa usulan terkait penataan ekosistem digital—termasuk hubungan antara penyedia layanan over‑the‑top (OTT) dan operator jaringan—masih berada pada tahap diskusi internal dan belum dijadikan kebijakan pemerintah.

Hoaks