Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

16 Mar 2024
Beredar berita dari kabartrenggalek.com yang memuat adanya aksi kritik jalan rusak hingga beras mahal oleh GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Trenggalek. Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Jumat, 15 Maret 2024. Ketua Sarinah Trenggalek, Mamik Wahyuningtyas mengatakan terdapat dua temuan keresahan dari masyarakat Trenggalek, yaitu kenaikan harga beras yang signifikan dan menyengsarakan rakyat. Selain itu, terdapat keluhan warga terhadap jalan rusak yang ada di desa Gamping, Kecamatan Suruh dan di Kecamatan Pule yang membahayakan pengguna jalan. Aksi tersebut digelar dengan harapan jalan yang rusak segera diperbaiki, termasuk kebijakan konkret dari pemerintah setempat dalam menanggulangi harga besar yang dinilai menyengsarakan masyarakat.

Fakta
16 Mar 2024
Beredar unggahan berita dari ketik.co yang memuat adanya kekecewaan dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Pacitan karena tidak bisa bertemu dengan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji saat mendatangi Kantor Pemerintahan Kabupaten Pacitan Pada Jumat, 15 Maret 2024. Tujuan kedatangan PMII untuk menyampaikan beberapa tuntutan dan catatan terkait dengan diraihnya penghargaan Adipura ke-16 oleh Kabupaten Pacitan. Selain itu, PMII Pacitan juga menagih enam tuntutan sebelumnya pada 2 Juli 2023 tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut faktual. Ketua PMII Cabang Pacitan, Riko Andi Prastyawan menyatakan kekecewaan karena tidak bisa bertemu ketua DPRD dan Bupati, padahal tiga hari sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan audiensi. PMII Cabang Pacitan memberi tenggat 7x24 jam kepada Pemkab dan DPRD untuk melayani aspirasi dan jika tidak akan menggelar aksi demonstrasi di depan pendapa Pemkab pekan depan.

Fakta
15 Mar 2024
Terdapat unggahan berita dari media surabaya.kompas.com yang memuat adanya respon Bawaslu Jatim mengenai laporan kehilangan suara yang dialami oleh Calon DPD dan sekaligus eks Ketua KPK, Agus Rahardjo. Bawaslu Jatim mengklaim telah menangani laporan dari Agus Rahardjo. Diketahui, Agus melapor karena mengaku kehilangan ribuan suara di tengah proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di wilayah Sampang dan Bangkalan. Selain itu, Agus juga melapor kecurangan penghitungan suara tersebut ke Bawaslu RI pada 13 Maret 2024. Agus gagal menuju ke Senayan karena menduduki peringkat kelima, sedangkan di Jawa Timur hanya empat calon DPD dengan suara terbanyak. Dugaan yang dilaporkan salah satunya adalah penambahan suara tak wajar dari calon DPD lainnya yang bernama Nawardi. Dari pernyataan Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dalam proses. Bawaslu Jatim melimpahkan ke Bawaslu Sampang karena fokus kejadian perkara ada di sana. Hingga saat ini petugas masih mengumpulkan keterangan mendalam. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut faktual dan Komisioner KPU Jawa Timur masih terus memproses laporan Agus tersebut.

Fakta
15 Mar 2024
Detikjatim.com memberitakan tentang lanjutan kasus caleg Demokrat yang memiliki lebihan 543 suara. Kasus ini bermula dari laporan dua orang caleg Demokrat untuk DPRD kabupaten Mojokerto, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Mereka melaporkan indikasi kecurangan dalam rekapitulasi tingkat TPS. Surasa dan Ubaid melapor ke Panwascam Trowulan pada Minggu Februari 2024. Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang mereka laporkan di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon. Pada rekapitulasi di tingkat PPK Trowulan pada Jumat 23 Februari 2024, 18 TPS Desa Temon dihitung ulang dengan membuka kotak suara. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Sementara itu, hasil penyelidikan dugaan pelanggaran Pemilu menunjukkan bahwa dalam kaasus tersebut tidak ada unsur kecurangan, melainkan murni kesalahan penghitungan. Hasilnya, banyak kesalahan pada tahap penghitungan suara di tingkat TPS pada 14 Februari lalu. Mulai dari suara mayoritas partai yang berkurang, hingga suara salah satu caleg DPRD Mojokerto dari Demokrat yang membengkak. Melengkapi informasi di atas, seperti yang kami lansir dari detik.com, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dengan nomor register 002/Reg/LP/PL/Kab/16.24/11/2024. Dody menyatakan pihaknya belum menemukan bukti kelebihan suara Ade Ria Suryani akibat kecurangan. Para terlapor yang telah diperiksa menyatakan kesalahan hitung di tingkat TPS terjadi tanpa disengaja.

Fakta
14 Mar 2024
Beredar berita dari beritajatim.com yang memuat adanya keterangan dari Partai Nasdem Jember yang mengutarakan perlunya evaluasi Pemilu untuk meminimalkan kecurangan. Dalam unggahannya memuat keterangan dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan yang menilai pemilihan umum tahun ini lebih maju dibandingkan dengan pemilu lima tahun sebelumnya. Pola yang diterapkan pada tahun ini sama dengan 2019, hanya cara input yang berbeda. Penginputan hasil Pemilu 2024 mulai dimasukan ke sistem. Dedy juga menyampaikan, walaupun demikian, kecurangan yang akan terjadi harus diantisipasi. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut fakta. Dengan alasan sudah memuat keterangan langsung dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem.

Fakta
14 Mar 2024
Waspadalah jika anda mendapat pesan yang mengatasnamakan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Jawa Timur.    Beredar pesan whatsapp yang mengatasnamakan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono, SH.,M.Si. Pengirim pesan menggunakan  kontak akun bisnis whatsapp dan menggunakan foto profil Dr.Bobby. Modusnya menanyakan nomer telpon kepala sekolah.   Berdasarkan hasil penelusuran, pesan tersebut adalah hoaks.    Dari hasil konfirmasi oleh Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Jatim memastikan nomer tersebut palsu dan terindikasi melakukan penipuan. Mohon masyarakat untuk berhati-hati.

Hoaks
13 Mar 2024
Beredar unggahan berita dari jawapos.com yang memuat adanya 21.399 warga Kota Pasuruan yang tidak menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024. Diketahui, sebenarnya jumlah DPT Kota Pasuruan sebanyak 154.394 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 86 persen atau sebanyak 132.995 orang menyalurkan hak pilihnya. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut fakta. Dalam berita ini sudah memuat keterangan Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan. Helmi mengungkapkan sebanyak 21.399 tidak semuanya golput, ada pula yang tidak menggunakan hak suaranya karena meninggal dunia sebelum pemilu berlangsung. Selain hal tersebut, Helmi juga mengungkapkan alasan libur panjang menjelang pemilu juga bisa menjadi salah satu penyebab adanya warga yang tidak menggunakan hak pilih. Sebelumnya, KPU Kota Pasuruan juga sudah berupaya agar partisipasi dari masyarakat untuk mengikuti Pemilu 2024 bagus, salah satunya dengan mengadakan lomba selfie di TPS.

Fakta
12 Mar 2024
Mediajatim.com memuat berita tentang adanya pemotongan anggaran Pemilu di Kecamatan Pakong, Proppo dan Pasean Kabupaten Pamekasan. Dari ketererangan informan yang juga anggota KPPS, di kecamatan tersebut pencairan dana hanya sekitar Rp. 2,5 juta tiap TPS. Selanjutnya di Desa Campor Kecamatan Proppo anggaran TPS yang seharusnya diterima Rp4.454.000 ternyata hanya diterimanya Rp2.000.000. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah faktual. Dilansir dari kabarmadura.id, aat ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pamekasan. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan dan enam ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yakni Kecamatan Pakong, Proppo, Pasean, Larangan, Pegantenan, dan Palengaan. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, perkembangan kasus dugaan pemotongan anggaran TPS ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih butuh keterangan lanjutan dari beberapa pihak terkait. Pihaknya mengaku sudah melakukan klarifikasi terhadap 6 ketua PPK.

Fakta
12 Mar 2024
Detikjatim.com memberitakan tentang tudingan penggelembungan suara yang ditujukan pada Tom Liwafa. Tom Liwafa maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo nomor urut 1. Dirinya maju lewat Partai Aman Nasional (PAN). Tudingan tersebut dilayangkan oleh rival di internal PAN yakni Sungkono. caleg PAN dengan nomer urut 2 yang juga merupakan petahana DPR RI. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir kompas.com, Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU RI, Sungkono hanya mendapatkan 66.020 suara, sedangkan Tom sanggup memperoleh 69.195 suara. Berdasarkan hasil penghitungan, PAN hanya memperoleh 1 kursi di Dapil 1 Jawa Timur. Sungkono memutuskan menggugat Arizal ke MK karena menurutnya, suara rivalnya itu merupakan hasil penggelembungan. Dari hasil pencermatan perolehan suara yang dilakukan pihak Sungkono dengan menyandingkan formulir model C.Hasil TPS dengan model D.Hasil Kecamatan. Sungkono yakin bahwa dia seharusnya mendapat 66.347 perolehan suara dan Arizal Tom Liwafa mendapat 65.509 perolehan suara. Dalam petitum gugatannya ke M pada Jumat 23 Maret 2024, pihaknya meminta agar Mahkamah menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Arizal karena tuduhan melakukan penggelembungan suara secara sistematis.

Fakta
11 Mar 2024
Beredar berita dari jatimnow.com yang memuat tentang KPU Surabaya belum rampung melakukan rekapitulasi suara. Pada Jumat 8 Maret 2024 empat kecamatan diantaranya Wonocolo, Gubeng, Tegalsari, dan Wonokromo masih menjalan hitung akhir di KPU. Namun berdasar keterangan Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yaitu Naafilah Astri Swarist bahwa hingga sore hari tinggal Kecamatan Tegalsari saja yang belum menyetor hasil rekap ke KPU Kota Surabaya. Menurut Naafilah, pencermatan ulang di Kecamatan Tegalsari terkendala karena banyaknya tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan hasil penelesuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir RRI, keterlambatan rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya turut mengakibatkan rekapitulasi di tingkat KPU Jawa Timur pun terdampak mundur dari jadwal yang ditentukan yakni 8 Maret 2024. Dilansir dari media suara surabaya, KPU Surabaya menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Jatim pada Sabtu 9 Maret 2024.

Fakta
10 Mar 2024
Beredar berita dari beritajatim.com yang mengangkat tentang pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus kopi kapiten. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Latar informasi pembentukan pansus adalah adanya kegagalan usulan interpelasi oleh dua fraksi, PKB dan PPP, tidak disetujui oleh fraksi-fraksi lain pada rapat internal DPRD, 7 Maret 2024. Awalnya, hak interpelasi ini untuk menanyakan kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj Bupati Pasuruan. Selanjutnya, forum menyetujui pembentukan pansus untuk mengusut kasus kopi Kapiten. Diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Pasuruan mengajukan langkah interpelasi karena Pemerintah Kabupaten Pasuruan karena tiba-tiba melakukan mutasi pada 55 pejabat eselon II, III dan IV pada Senin, 26 Februari 2024. DPRD Pasuruan merasa tidak pernah diajak berbicara terkait mutasi dadakan itu. Melansir Radar Bromo, Kopi Kapiten menjadi polemik karena ramainya pemberitaan terkait pencoretan gambar wajah Irsyad Yusuf pada logo kopi tersebut.

Fakta
10 Mar 2024
Beritajatim.com memuat informasi tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban yang telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan atau pakta integritas badan Adhoc Pemilu tahun 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 3 wilayah Kecamatan. Adapun PPK yang melaksanakan sidang tersebut diduga ditemukan pelanggaran saat melaksanakan Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan yakni PPK Kecamatan Soko, PPK Kecamatan Rengel dan PPK Kecamatan Semanding. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir tubankab.go.id, KPU Tuban gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan atau pakta integritas badan Adhoc Pemilu 2024 pada Kamis, 7 Maret 2024. Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum dan Pengawasan Kasmuri menjelaskan, sidang tersebut dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu Tuban terkait dugaan pelanggaran itu. Ada dua dugaan yang diajukan yakni terkait kesalahan saat melakukan input data, sehingga mengakibatkan pergeseran jumlah surat suara, kedua perihal kesalahan prosedur penyampaian D-hasil. Selain PPK Soko, sidang serupa juga akan dilaksanakan untuk dua kecamatan lain di Dapil 3 DPRD Tuban, yaitu PPK Rengel dan PPK Semanding.

Fakta
10 Mar 2024
rmoljatim.com memuat berita tentang saksi pasangan calon 01 dan 03 tolak menandatangani form D hasil di jember. KPU Kabupaten Jember telah mengumumkan perolehan suara Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jember unggul dengan memperoleh 967.301 suara. Sedangkan pasangan 01 Anies-Muhaimin memperoleh 261.986 suara, dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud MD didukung 215.497 suara. Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in menjelaskan, hanya saksi dari Prabowo-Gibran yang menandatangani di form Model D Hasil KABKO-PPWP. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir Radar Jember, saksi dari paslon 01 dan paslon 03 menolak bertandatangan form model d hasil KABKO-PPWP. Meski demikian, Syai'in mengaku menghargai penolakan saksi bertanda tangan atas hasil rekapitulasi suara untuk pilpres tersebut. Dari keterangan Sekretaris Tim Daerah AMIN Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, mengungkapkan adanya indikasi kesalahan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) serta pembiaran terhadap buruknya kualitas dan kapabilitas pelaksana saat proses pemungutan suara dan setelah pemungutan. Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Jember Widarto menegaskan PDIP tidak akan menoleransi setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama perhelatan pilpres. kejadian kecurangan secara TSM seperti itu disebutnya terjadi di seluruh Indonesia.

Fakta
09 Mar 2024
Beredar unggahan berita dari JPNN.com Jatim yang menginformasikan bahwa KPU Surabaya belum merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kota meski sudah diperpanjang selama dua hari. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut faktual. Sebelumnya, masa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota rampung pada 5 Maret 2024. Namun, harus diperpanjang hingga 7 Maret 2024 lantaran di beberapa kecamatan belum selesai. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suprayitno mengatakan, rekapitulasi suara di Surabaya hingga 7 Maret menyisakan Kecamatan Wonokromo, Gubeng, Wonocolo, dan Tegalsari. KPU Surabaya menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota untuk dilanjutkan. Berdasarkan data dari KPU Kota Surabaya hingga pukul 23.20 WIB baru 27 kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kota dari total 31 kecamatan yang ada di Surabaya.

Fakta
07 Mar 2024
TribunJatim-Timur menginformasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memperpanjang proses rekapitulasi pemilu 2024 hingga Rabu, 6 Maret 2024. Hal tersebut dilakukan karena ada beberapa saksi partai politik yang memprotes hasil perhitungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, Jember pada Selasa 5 Maret 2024 dan membuat rekap harus diskorsing. Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in mengatakan dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember, ada beberapa kecamatan yang memerlukan waktu yang lebih lama dalam rekapitulasi karena ada ketidaksesuaian data yang disampaikan para saksi parpol dengan data yang direkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Beberapa kecamatan yang perlu dilakukan penyandingan data dengan benar karena ada protes dari saksi partai politik, kata dia, di antaranya Kecamatan Kaliwates, Silo, dan Sumberbaru serta Kecamatan Patrang yang melakukan hitung ulang di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi tingkat kabupaten.

Fakta
06 Mar 2024
Beritajatim.com memberitakan tentang anggota fraksi Gerindra yang memberi masukan untuk membentuk pansus interpelasi pada saat rapat paripurna dengan agenda penandatanganan LKPJ Pj Bupati Pasuruan. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut faktual. Pansus interpelasi ini dilatarbelakangi sejumlah legislatf yang ingin menggunakan hak interpelasinya terhadap Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto. Hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh anggota dewan untuk meminta keterangan terkait kebijakan strategis yang diambil oleh Pemerintah dan memiliki dampak pada masyarakat luas. Interpelasi terhadap Pj Bupati Pasuruan dilakukan atas kebijakan mutasi pegawai yang dilakukan secara massal dan terkait huru hara kopi Kapiten, kopi khas Pasuruan. Pj Bupati Pasuruan Andriyanto tidak berkomentar lebih jauh dan hanya menyatakan bahwa hak interpelasi merupakan keputusan dari DPRD.

Fakta
06 Mar 2024
Unggahan berita dari jatim.antaranews.com menginformasikan tentang adanya kertas plano kosong dan surat suara tidak tercoblos di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Gunung Siring, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, sehingga harus dilakukan penghitungan ulang. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut faktual. Menurut Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin, temuan tersebut setelah ada pengurus partai politik peserta pemilu yang menyampaikan protes kepada Bawaslu. Isi protesnya adalah data hasil perolehan yang seharusnya tertulis di kertas plano ternyata kosong. Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Shaleh mengatakan terdapat 85 TPS ditemukan bermasalah dan perlu dilakukan pengecekan data hasil perolehan suara antara yang tertulis di form C1 dan C plano. Enam TPS yang terkena dampak adalah TPS 007, TPS 001, TPS 008, TPS 004, TPS 005, dan TPS 002

Fakta
05 Mar 2024
Beredar unggahan berita dari beritajatim.com yang memuat adanya penolakan dari saksi pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pemilihan Presiden yang digelar KPU Jombang. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut adalah fakta. Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi membenarkan jika saksi dari kedua paslon tidak mau menandatangani hasil pleno penghitungan suara tersebut. Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, sesuai aturan, saksi diperbolehkan tidak membubuhkan tanda tangan. Dengan catatan, saksi tersebut menuliskan alasan keberatan dan hal tersebut sudah dilakukan oleh saksi AMIN dan saksi Ganjar-Mahfud. Terpisah, Kapten Tim Daerah (Timda) AMIN Jombang, Ahmad Athoillah juga membenarkan jika pihaknya menolak tanda tangan hasil pleno KPU Jombang. Ia membeberkan sejumlah alasan atas penolakan tersebut, di antaranya, penghitungan suara hasil Pilpres masih menggunakan aplikasi sistem informasi dan rekapitulasi (sirekap) dan adanya dugaan penggelembungan suara di lapangan serta money politic dan intimidasi.

Fakta
05 Mar 2024
DetikJatim memberitakan tentang adanya sejumlah massa yang mendatangi lokasi rekapitulasi suara di Hotel Aston Jember pada Senin, 4 Maret 2024. Mereka adalah massa pendukung dari calon legislatif DPR RI dari PAN, Abdus Salam. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut adalah faktual. Koordinator lapangan aksi, Imam Wahyudi menjelaskan kedatangan massa bertujuan untuk mengawal suara milik Caleg DPR RI, Abdussalam yang berkurang sebanyak 4000 hingga 5000 lebih di Kecamatan Sumberbaru. Massa pendukung Abdus Salam akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 02.30 WIB dini hari pasca ditemui oleh sang caleg, Abdus Salam. Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in mengatakan pihaknya masih melakukan proses konfirmasi terkait peristiwa tersebut.

Fakta
04 Mar 2024
Beritajatim.com memberitakan adanya pemberian rekomendasi Bawaslu Blitar kepada KPU Blitar agar memerintahkan PPK Nglegok untuk membuka lembar C.Hasil DPRD Provinsi. Hal ini didasari banyaknya data yang tidak sinkron dengan jumlah data pemilih khusus dan DPTb. Berdasarkan hasil analisis berita ini faktual. Menurut Bawaslu Kabupaten Blitar, terdapat ketidaksesuaian data akibat salah input KPPS pada saat proses upload ke C Hasil DPRD Provinsi. Ketidaksesuaian data terjadi di TPS 16 dan 18 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Ketua Bawaslu Blitar, Nur Ida Fitria mengatakan pembuktian ketidaksesuaian data dilakukan dengan merekomendasikan agar C Hasil DPRD Provinsi dibuka kembali. Ida juga mengungkapkan, ketidaksesuaian data banyak disebabkan karena salah input penyelenggara di TPS akibat kelelahan atau human eror. Diketahui, proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Blitar selesai pada Jumat, 1 Maret 2024.

Fakta
04 Mar 2024
detikJatim memberitakan tentang kasus adanya formulir D dari salah satu kecamatan yang tidak tersegel di Banyuwangi. karena tiadanya segel, akhirnya sejumlah saksi partai meragukan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut faktual. Tekait segel, sesuai dengan standard operational procedure (SOP) , semestinya seluruh amplop hasil rekapitulasi tersegel dan dokumen tidak bisa dibuka kembali. Namun, tidak adanya segel untuk formulir D dari Kecamatan Glagah membuat saksi menduga bahwa ada indikasi kecurangan. Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, telah menegaskan bahwa insiden tersebut akan dicatat sebagai kejadian khusus. Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi juga menyebut terlepas tersegel atau tidak, ini merupakan kesalahan prosedur, proses, dan tata cara. Persoalan tersebut akan menjadi ranah Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.

Fakta