66 Stasiun TV dan Radio Dilarang Tayangkan Liputan Demonstrasi
Beredar unggahan di media sosial yang menginformasikan bahwa 66 stasiun televisi dan radio dilarang tayangkan liputan demonstrasi. Unggahan tersebut disertai foto surat dengan kop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025.
Setelah dilakukan penelusuran, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa tidak ada pembatasan liputan aksi demonstrasi bagi media massa. Namun, pemerintah hanya mengimbau agar media menayangkan liputan yang tidak memprovokasi, tidak memperluas kemarahan publik, dan tidak menampilkan konten yang memperburuk situasi. Selain itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, juga membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang liputan demonstrasi. Ia menegaskan surat yang beredar di media sosial tersebut bukan berasal dari KPID DKI Jakarta. Dengan demikian, informasi mengenai 66 stasiun televisi dan radio dilarang tayangkan liputan demonstrasi adalah hoaks atau tidak ada benarnya.