Disinformasi Terkait Permohonan SKCK
Berdasarkan hasil pendalaman, terdapat beberapa informasi keliru yang beredar mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Penjelasan resmi adalah sebagai berikut:
-
SKCK Polsek bersifat sementara
Fakta: SKCK yang diterbitkan oleh Polsek maupun Polres memiliki kedudukan yang sama dan masa berlaku yang setara, yaitu 6 bulan. -
SKCK di Polsek tidak dapat diterbitkan karena tidak ada sidik jari
Fakta: Mengacu pada ketentuan terbaru, pengambilan sidik jari tidak lagi menjadi persyaratan dalam penerbitan SKCK. -
SKCK diberikan secara gratis tanpa biaya
Fakta: Pembuatan maupun perpanjangan SKCK dikenakan PNBP sebesar Rp 30.000, sesuai dengan ketentuan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri.
Masyarakat dihimbau untuk merujuk pada sumber resmi dan mengabaikan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.