Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Fakta: Uang Logam Kelapa Sawit dan Melati Tak Berlaku

  • Fakta

Beredar informasi mengenai kebijakan pemberlakukan uang logam yang berbentuk kelapa sawit dan melati sudah tidak berlaku. Informasi ini disebarkan di TikTok dengan tambahan informasi bahwa Bank Indonesia menarik uang rupiah logam berbentuk pecahan tersebut. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta. Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik dari peredaran uang logam pecahan Rp500 (melati) Tahun Emisi 1991, Rp1.000 (sawit) Tahun Emisi 1993, dan Rp500 (melati) Tahun Emisi 1997 melalui Peraturan Bank Indonesia No.14 Tahun 2023, efektif sejak 1 Desember 2023. Pencabutan ini dilakukan karena masa edar yang sudah lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.