Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Hate Speech: Pemerintah Stop Subsidi Agar Rakyat Mandiri & Rakyat Stop Bayar Pajak Agar Pemerintah Mandiri

Beredar poster di media sosial tiktok yang menyerukan masyarakat untuk berhenti membayar pajak. Poster tersebut bertuliskan, “Pemerintah stop subsidi agar Rakyat mandiri dan Rakyat stop bayar pajak agar Pemerintah mandiri”. Pengunggah turut memberikan komentar, “ok laksanakan biar sama sama mandiri; Rakyat juga bosen dipalakin”. Berdasar hasil penelusuran, informasi tersebut adalah hate speech. Ujaran kebencian terdapat pada pernyataan, “rakyat juga bosen dipalakin”. Definisi pajak meunut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara kata “dipalakin” adalah bentuk pasif dari kata “memalak”, yang menurut kamus besar bahasa indonesia artinya adalh mengganggu, menyusahkan, dan melakukan pemerasan. Dan, tentu saja memalak tidak bertujuan untuk membuat rakyat atau masyarakat makmur.