Pemerintah Bebaskan Pajak bagi Pegawai Bergaji di bawah 10 Juta
Beredar unggahan di TikTok yang mengklaim pemerintah membebaskan pajak bagi semua pegawai berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Klaim itu keliru—informasi perlu diluruskan karena tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta otomatis dibebaskan dari pajak.
Berdasarkan penjelasan resmi yang dikutip Antara, pemerintah melanjutkan stimulus berupa pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah untuk pekerja pada sektor tertentu. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (diterbitkan 4 Februari 2025) dan awalnya menyasar pekerja berpenghasilan < Rp10 juta di sektor padat karya (tekstil, kulit, alas kaki, pakaian jadi, furnitur); pada September 2025 kebijakan tersebut diperluas ke sektor Horeka (hotel, restoran, kafe). Dengan demikian, yang diberlakukan adalah stimulus terbatas sektoral — bukan pembebasan pajak universal bagi seluruh pegawai berpenghasilan di bawah Rp10 juta.