Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI. Kebijakan ini, yang diatur dalam dua Keputusan Gubernur, mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, penghapusan pajak progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke belakang bagi wajib pajak tertentu. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa program ini rutin digelar setiap tahun untuk meringankan beban masyarakat, memperbarui data kepemilikan kendaraan, dan pada saat bersamaan meningkatkan PAD.
Program ini diprediksi akan menjangkau 878.392 objek dengan nilai pembebasan mencapai Rp 13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp 231,03 miliar. Selain itu, keringanan PKB dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Desember 2025, tanpa kenaikan tarif untuk kendaraan umum subsidi dan berlaku pula bagi kendaraan non-subsidi yang belum terpenuhi syarat. Pembayaran dapat dilakukan melalui gerai Samsat maupun platform digital, dengan informasi lebih lanjut tersedia di kantor Samsat terdekat.