Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Pengibaran Bendera One Piece Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

  • Hoaks

Akun Facebook bernama “Afifah Stivenson” mengunggah klaim bahwa siapa pun yang mengibarkan bendera dari serial anime One Piece akan dipidana penjara lima tahun. Hasil penelusuran tidak menemukan pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut; pernyataan serupa tidak tercantum dalam regulasi pidana atau rilis resmi aparat penegak hukum.

Para pengamat hukum dan HAM menyatakan pengibaran simbol semacam itu lebih tepat dipandang sebagai bentuk ekspresi politik atau protes—bukan tindak pidana makar otomatis. Direktur LBH Medan dan akademisi menyebut aksi tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan undang-undang HAM. Kesimpulannya, klaim hukuman lima tahun untuk pengibaran bendera One Piece adalah menyesatkan.