Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

Surat Edaran dan Pernyataan Resmi Pencairan Anggaran Masjid & Operasional oleh BPKAD dan Kemenag Sumsel

  • Hoaks

Beredar sebuah informasi di media sosial Instagram mengenai surat edaran yang mengatasnamakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan. Dalam surat tersebut disebutkan adanya pengaturan pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah instansi, di antaranya Kemenag Sumsel, Polda Sumsel, serta beberapa bank. Informasi tersebut beredar di tengah kasus dugaan penipuan terhadap puluhan warga Kota Palembang yang didominasi oleh ibu-ibu. Para korban disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat tawaran kerja sama pemesanan dan pengiriman makanan serta camilan dengan iming-iming keuntungan besar. Pihak yang menawarkan kerja sama tersebut diduga meyakinkan para korban dengan mencatut nama sejumlah instansi dan perusahaan besar. Setelah dilakukan pengecekan oleh para korban, kerja sama yang disebutkan tersebut tidak ditemukan sebagaimana yang disampaikan.

Pertanyaanya : Apakah benar surat edaran yang beredar tersebut diterbitkan oleh BPKAD Sumatera Selatan dan dapat dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran atau kerja sama?

FAKTA SEBENARNYA : SURAT EDARAN PALSU YANG BEREDAR MERUPAKAN PENIPUAN / HOAKS / DOKUMEN PALSU!

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, Beredar sejumlah dokumen berupa Surat Edaran BPKAD Sumsel (Nomor: 900/1322/BPKAD/2026), Surat Pernyataan Resmi Kanwil Kemenag Sumsel, tabel pencairan dana, serta dokumen berlogo Polda Sumsel terkait penundaan/pencairan anggaran bantuan masjid, yayasan, dan operasional.

  1. Bantahan Resmi BPKAD Sumatera Selatan

Kepala BPKAD Sumatera Selatan (Yossi Hervandi) secara tegas membantah keberadaan dokumen tersebut dan menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang beredar adalah PALSU/HOAKS. BPKAD Sumsel tidak pernah mengeluarkan aturan atau jadwal pencairan sebagaimana yang tercantum pada dokumen tersebut.

  1. Indikasi Penipuan (Modus Operandi)

Dokumen palsu ini dibuat dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan penipuan yang menyasar pengurus masjid, yayasan, maupun pihak terkait di wilayah Sumatera Selatan.

  1. Ciri-Ciri Rekayasa/Janggal pada Dokumen:

Format Kertas/Kop Tidak Standar: Penggunaan tata letak logo, font, dan format penomoran surat tidak sesuai dengan standar administrasi resmi instnsi pemerintah..

  1. Mencantumkan Jadwal Pencairan/Tabel Palsu:

Adanya lembar lampiran berupa jadwal pencairan "Makan Harian" atau "Anggaran Masjid" yang direkayasa sedemikian rupa untuk meyakinkan korban.  

  1. Penyalahgunaan Logo & Stempel: 

Logo Polda Sumsel, Kemenag, dan Pemprov Sumsel serta stempel/tanda tangan ditempel secara digital untuk pemalsuan.

Mengapa Narasi Seperti Ini Dapat Menyesatkan?

Narasi pada surat tersebut mencatut nama BPKAD Sumsel dan menyebut adanya pengaturan pembayaran kepada sejumlah instansi. Hal tersebut dapat membuat masyarakat mengira bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi dan mempercayai informasi di dalamnya. Padahal, BPKAD Sumsel telah membantah bahwa surat tersebut merupakan surat resmi dan menyebut adanya kesalahan pada NIP serta kop surat. Narasi tersebut dapat membuat masyarakat salah memahami keaslian dokumen dan berpotensi menimbulkan kerugian apabila dipercaya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing!

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, informasi mengenai surat edaran yang mengatasnamakan BPKAD Sumatera Selatan tersebut merupakan PENIPUAN / HOAKS / DOKUMEN PALSU.

BPKAD Sumsel telah membantah bahwa surat tersebut merupakan surat resmi dan menyebut terdapat kesalahan pada NIP serta kop surat.

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

1. Abaikan & Jangan Disebarkan: Jika Anda menerima dokumen, pesan, atau lampiran serupa, mohon untuk tidak mentransfer uang atau memberikan data pribadi apa pun.

2. Konfirmasi Kanal Resmi: Selalu verifikasi informasi pencairan dana hibah/bantuan melalui saluran resmi BPKAD Provinsi Sumatera Selatan atau Kanwil Kemenag Sumsel.

3. Laporkan: Jika Anda menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

 

Yuk, jadi masyarakat yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh dokumen yang terlihat resmi. Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi instansi, pemerintah, atau lembaga berwenang.

Sumber :

https://www.instagram.com/p/DdqnPAVD4cf/?stkn=bDNxZ2lueGN1a3g0