Saring Sebelum Sharing.
Jaga Sumsel Kondusif.

Layanan resmi verifikasi informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pastikan kebenaran berita sebelum Anda menyebarkannya.

Semua Klarifikasi

Arsip lengkap berita

Informasi Terbaru

Update data terkini

Permohonan Klarifikasi

Lapor Hoax di sini

Lacak Tiket

Cek status pelaporan

[HOAKS] ATURAN PEMBELIAN BBM DI SPBU SEKARANG DIBATASI!

  • Hoaks

Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa pemerintah bersama Pertamina memberlakukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Informasi tersebut mencantumkan batas pembelian Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar atau sport, dan Rp120.000 untuk mobil roda empat. Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa pembelian BBM akan dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan serta mengancam pelanggar dengan sanksi pidana.

Pertanyaanya : Apakah benar Pertamina memberlakukan aturan baru yang membatasi pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan di seluruh SPBU?

FAKTA SEBENARNYA : INFOGRAFIS YANG DIUNGGAH MERUPAKAN HOAKS!

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, informasi mengenai aturan baru Pertamina yang membatasi pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan di seluruh SPBU dipastikan HOAKS. Berikut adalah bukti-bukti kejanggalannya:

  1. Klarifikasi KOMDIGI:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa informasi mengenai aturan baru pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU berdasarkan jenis kendaraan tidak benar dan menyesatkan.

  1. Tidak Ada Aturan Pembatasan Nominal Seperti dalam Pesan Beredar:

Klaim yang menyebutkan batas pembelian BBM sebesar Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar atau sport, dan Rp120.000 untuk mobil tidak sesuai dengan kebijakan yang diklarifikasi oleh Komdigi.

  1. Program Subsidi Tepat Bukan Pembatasan Nominal Pembelian:

Program Subsidi Tepat Pertamina merupakan mekanisme pendataan konsumen dan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, bukan aturan pembatasan nominal pembelian berdasarkan jenis kendaraan seperti yang disebutkan dalam informasi beredar.

Mengapa Hoaks Seperti Ini Cepat Viral?

Narasi pada pesan tersebut menyebutkan bahwa pembelian BBM bersubsidi dibatasi berdasarkan jenis kendaraan dengan nominal tertentu serta disertai ancaman pidana bagi pelanggar. Hal ini dapat membuat masyarakat mengira bahwa aturan tersebut telah resmi diberlakukan di seluruh SPBU. Padahal, Komdigi telah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman mengenai kebijakan penyaluran BBM bersubsidi.

Kesimpulan & Imbauan: Saring Sebelum Sharing!

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Diskominfo Sumsel, informasi yang menyebutkan bahwa Pertamina memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan dengan nominal tertentu merupakan HOAKS.

Masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, diimbau untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi mengenai kebijakan BBM yang belum terverifikasi. Selalu periksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, Pertamina, atau lembaga berwenang.

Yuk, jadi netizen yang cerdas! Jangan mudah terkecoh oleh konten yang berisi narasi provokatif yang beredar. Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi instansi, pemerintah, atau lembaga berwenang.

Sumber : 

 

https://m.antaranews.com/berita/5776654/cek-fakta-p